BUKITTINGGI, LacakPos.co.id — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bukittinggi, Djamaludin, S.H., M.H., berpamitan setelah menjalankan tugas selama 2 tahun 3 bulan 15 hari. Momen pelepasan berlangsung dalam suasana penuh keakraban saat Pemerintah Kota Bukittinggi menggelar silaturahmi di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi, Rabu (16/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Djamaluddin menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bukittinggi atas dukungan, koordinasi, dan kerja sama yang telah terjalin selama dirinya menjalankan tugas sebagai Kajari.
Ia mengaku memiliki banyak kesan selama berada di Kota Bukittinggi. Selain suasana kota yang sejuk dan kuliner khas, nilai sejarah Bukittinggi sebagai salah satu kota perjuangan juga menjadi pengalaman tersendiri baginya.
Djamaluddin menegaskan, sinergi antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kota menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas selama ini.
“Tanpa bantuan, tanpa kerja sama dan dukungan dari Pemko Bukittinggi, kami bukan apa-apa. Tentunya kami banyak-banyak terima kasih atas dukungan selama ini,” ujar Djamaluddin.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran Pemerintah Kota Bukittinggi maupun masyarakat apabila selama menjalankan tugas terdapat kekhilafan, baik dalam tutur kata maupun perbuatan.
Masa tugas Djamaluddin sebagai Kajari Bukittinggi akan berakhir pada Sabtu, 19 September 2026. Setelah itu, ia memasuki masa purnatugas dari jabatan struktural dan melanjutkan pengabdian sebagai Jaksa Fungsional di Kejaksaan Tinggi Aceh.
Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi, H. Muhammad Ramlan Nurmatias, S.H.,menyampaikan apresiasi atas sinergi serta pendampingan yang diberikan Kejaksaan Negeri Bukittinggi selama Djamaluddin bertugas.
Menurut Ramlan, koordinasi dengan Kejaksaan memiliki peran penting bagi pemerintah daerah, khususnya dalam memastikan berbagai kebijakan dan langkah pemerintahan tetap berada dalam koridor hukum.
Salah satunya melalui pendampingan hukum pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Terima kasih atas bantuan dan pendampingannya selama ini. Kami tentu membutuhkan kepastian hukum dan arahan agar langkah yang diambil sesuai aturan. Atas nama pemerintah dan masyarakat Bukittinggi, kami mohon maaf apabila ada yang kurang berkenan. Silaturahmi tentu tidak akan putus,” ungkap Ramlan.
Ramlan juga menyampaikan doa dan harapan agar Djamaluddin bersama keluarga senantiasa diberikan kesehatan serta kelancaran dalam melanjutkan pengabdian di tempat tugas yang baru.
Pelepasan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk mempererat hubungan kelembagaan antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan Kejaksaan Negeri, meski Djamaluddin akan melanjutkan tugas di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh. (Yulianti)






