MINAHASA, LacakPos.co.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa terus mendorong pembenahan tata kelola data pajak dan pertanahan melalui pemanfaatan teknologi digital.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Minahasa dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), terkait pemanfaatan Sistem Peta Pajak dan Pertanahan.

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung secara daring dari Ruang Sekretaris Daerah Minahasa, Jumat (11/9/2026), dan disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si.
Sekda Lynda Watania menyampaikan, kerja sama ini merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki pengelolaan data pertanahan sekaligus mendukung peningkatan tata kelola pendapatan daerah.
Menurutnya, sektor pertanahan dan perpajakan memiliki hubungan yang cukup erat. Karena itu, dibutuhkan sistem informasi yang mampu menyajikan data secara lebih terstruktur, akurat, serta mudah diintegrasikan.
“Berbicara tentang pertanahan, ada banyak permasalahan yang dihadapi daerah. Kaitannya juga dengan pajak,” ujar Watania.
Ia menjelaskan, kerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan diharapkan tidak berhenti pada pemanfaatan Sistem Peta Pajak dan Pertanahan saja. Kolaborasi tersebut masih terbuka untuk dikembangkan melalui kerja sama teknis antarpemerintah daerah maupun antarperangkat daerah.
Setelah kerja sama antarkepala daerah berjalan, kata Watania, akan ditindaklanjuti dengan kolaborasi antara perangkat daerah terkait, termasuk Bapenda Minahasa dengan Bapenda Tangerang Selatan serta Diskominfo kedua daerah.
“Setelah penandatanganan antar kepala daerah, akan ada turunannya. Termasuk kerja sama antara Bapenda Minahasa dengan Bapenda Tangerang Selatan serta Diskominfo dengan Diskominfo,” jelasnya.
Watania menilai, kolaborasi tersebut juga menjadi kesempatan bagi Pemkab Minahasa untuk mempelajari berbagai inovasi digital yang telah diterapkan pemerintah daerah lain.
Hal ini sejalan dengan kebutuhan pemerintah daerah dalam mempercepat penerapan e-government, terutama yang membutuhkan dukungan teknologi, sistem informasi dan pengelolaan data yang saling terhubung.
“Terutama dalam penerapan e-government yang membutuhkan dukungan sistem, data dan sumber daya teknologi yang terintegrasi,” katanya.
Lebih lanjut, ia berharap penerapan sistem peta pajak dan pertanahan dapat memberikan dampak terhadap tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.
Dengan data yang tersusun dan terpetakan secara lebih baik, pemerintah akan lebih mudah melakukan pendataan, pemantauan serta pengelolaan informasi pertanahan dan objek pajak secara akurat.
“Ini merupakan langkah yang sangat baik bagi pemerintah kabupaten karena memang berbicara tentang pertanahan ada banyak permasalahan yang dihadapi daerah, sama kaitannya dengan pajak,” tuturnya.
Menurut Watania, digitalisasi harus dipandang lebih luas daripada sekadar mengubah proses administrasi dari manual menjadi elektronik.
Sistem tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya mempercepat pelayanan publik, meningkatkan kualitas pengawasan terhadap data, sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.
“Pada akhirnya, digitalisasi ini diharapkan bukan sekadar perubahan sistem administrasi, tetapi menjadi instrumen untuk mempercepat pelayanan, memperkuat pengawasan data dan meningkatkan akuntabilitas pendapatan daerah,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bapenda Minahasa Jeffry Tangkulung, SH, MAP, Kepala Diskominfo Minahasa Ricky Laloan, SH, Kabag Kerja Sama Rener Karwur, SSTP, MAP, serta jajaran Bapenda Kabupaten Minahasa. (*/Butje)






