MINSEL, LacakPos.co.id – Wakil Bupati Minahasa Selatan, Brigjen TNI (Purn.) Theodorus Kawatu, S.I.P., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penyelesaian sertifikat tanah yang berasal dari lahan Hak Guna Usaha (HGU), Senin (31/8/2026).
Rakor yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Minahasa Selatan tersebut menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan untuk memperkuat koordinasi sekaligus mempercepat penyelesaian aspek administrasi dan legalitas pertanahan.
Pembahasan mengenai status lahan HGU dinilai penting untuk memastikan proses administrasi pertanahan berjalan tertib, transparan, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelesaian legalitas lahan tersebut berkaitan dengan rencana pemanfaatan lahan untuk mendukung pembangunan Sekolah Rakyat dan NMSS BAKAMLA di wilayah Minahasa Selatan.
Pembangunan Sekolah Rakyat diharapkan dapat memperluas akses pendidikan yang inklusif sekaligus mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia. Sementara itu, pembangunan NMSS BAKAMLA diharapkan dapat memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi keamanan serta keselamatan laut, sekaligus memperkuat kehadiran negara di wilayah perairan.
Melalui rakor tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan bersama pihak terkait membahas langkah-langkah yang diperlukan dalam proses penyelesaian sertifikat tanah dari lahan HGU, sehingga pemanfaatannya ke depan memiliki kepastian administrasi dan legalitas.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Albertus Roni Santoso, S.H., M.H., serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan, Heddy, S.H., M.H., bersama jajaran.
Wakil Bupati Minahasa Selatan juga didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Glady Kawatu, S.H., M.Si., para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.
Rakor ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan setiap tahapan penyelesaian persoalan pertanahan dilakukan secara terkoordinasi dan sesuai aturan, sehingga dapat mendukung pelaksanaan pembangunan yang telah direncanakan di Kabupaten Minahasa Selatan. (Eka Putra)






