SANGIHE, LacakPos.co.id – Polemik lelang sarang burung walet Kampung Kalama, Kabupaten Kepulauan Sangihe, kian memanas. Sorotan publik tertuju pada penetapan pemenang lelang yang disebut justru diberikan kepada peserta dengan penawaran lebih rendah, sementara terdapat peserta lain yang mengajukan harga lebih tinggi.
Dalam lelang yang berlangsung Kamis, 13 Agustus 2026, peserta atas nama Christian Korneles disebut ditetapkan sebagai pemenang dengan penawaran Rp3,2 juta per kilogram. Padahal, peserta lainnya, Adwin Pratama, disebut mengajukan penawaran lebih tinggi, yakni Rp3,5 juta per kilogram.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan besar: mengapa penawaran yang lebih tinggi justru tidak menjadi pemenang?
Kepala Divisi LSM Kibar Nusantara Merdeka, Darwis Saselah, mendesak Aparat Penegak Hukum atau APH turun tangan menelusuri seluruh rangkaian proses lelang tersebut.
Menurut Saselah, kejanggalan bukan hanya terletak pada nilai penawaran, tetapi juga menyangkut siapa yang memiliki kewenangan menentukan pemenang.
“Informasi yang berkembang bahwa penentuan pemenang lelang bukan dilakukan oleh panitia lelang tetapi diserahkan ke Kapitalaung Kampung Kalama Expandriks Kahimpong,” ungkap Saselah.
Jika informasi tersebut benar, kata Saselah, maka persoalannya menjadi serius karena perlu diperjelas dasar kewenangan Kapitalaung dalam menentukan pemenang sebuah proses lelang.
Ia mempertanyakan apakah penetapan tersebut telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan lelang yang berlaku, atau justru terdapat intervensi di luar mekanisme yang seharusnya.
“Sangatlah tidak wajar lelang sarang burung walet penentuan pemenang dilakukan oleh Kapitalaung dan mengakomodir pemenang dengan tawaran terendah,” tegasnya.
Sorotan semakin tajam karena sebelumnya, menurut Saselah, Kapitalaung Kalama Expandriks Kahimpong menyebut harga terbaik untuk lelang berada pada kisaran Rp4 juta per kilogram dengan alasan untuk menutupi biaya operasional.
Namun, dalam proses lelang, peserta yang disebut memenangkan lelang justru mengajukan harga Rp3,2 juta per kilogram.
Di titik inilah publik menuntut penjelasan.
Sebab, apabila tujuan utama lelang adalah memperoleh nilai terbaik bagi daerah, maka keputusan memenangkan penawaran Rp3,2 juta per kilogram ketika terdapat penawaran Rp3,5 juta per kilogram harus memiliki alasan dan dasar yang terang.
Saselah menyebut pemenang atas nama Christian Korneles disebut berafiliasi dengan Alfian Runtukahu. Sementara penawaran lebih tinggi dari Adwin Pratama disebut tidak dipilih.
Namun, tudingan mengenai adanya “mafia lelang”, permainan harga maupun dugaan kerugian negara tersebut masih sebatas dugaan dan belum terbukti secara hukum.
Karena itu, transparansi menjadi kunci,
Panitia lelang, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, pihak Kapitalaung Kalama, maupun peserta lelang perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai kriteria penilaian, dasar penetapan pemenang, kewenangan masing-masing pihak, serta berita acara hasil lelang.
Termasuk informasi mengenai dugaan adanya arahan dari Kabag Sumber Daya Alam Pemkab Sangihe, Rafles A. Rahasia, kepada Kapitalaung Kalama untuk mencari pembeli, juga perlu diklarifikasi kepada pihak terkait agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar.
Saselah meminta APH tidak menutup mata terhadap polemik tersebut. Ia mendorong pemeriksaan dilakukan secara profesional untuk memastikan apakah proses lelang telah berjalan sesuai aturan atau terdapat pelanggaran.
“Kalau merunut kronologis sejak awal pelaksanaan lelang sarang burung walet ini, diduga ada indikasi permainan mafia begitu nyata terlihat. Jadi saya menantang pihak APH untuk mengusut dugaan penyimpangan ini,” terang Saselah.
Publik kini menunggu satu hal sederhana, tetapi penting: apa dasar hukum yang membuat penawaran Rp3,2 juta per kilogram mengalahkan penawaran Rp3,5 juta per kilogram?
Jika memang ada pertimbangan lain selain harga, pemerintah dan panitia lelang harus menjelaskannya secara terbuka. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Sebab, lelang aset atau potensi pendapatan daerah bukan sekadar persoalan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Di dalamnya ada kepentingan publik, transparansi pengelolaan aset daerah, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Kini bola berada di tangan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menjawab dugaan tersebut dengan data, dokumen, dan proses pemeriksaan yang transparan, bukan sekadar bantahan. (Rinny)
Catatan Redaksi:
Bilamana terdapat pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas pemberitaan ini, Redaksi membuka ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak terkait dipersilakan menghubungi Redaksi, untuk dilakukan klarifikasi atau pemuatan hak jawab secara proporsional.






