Bupati Tanah Datar Resmi Berlakukan Full Day School Mulai Tahun Ajaran 2026/2027

Foto : I;ustrasi/Dok. Lacakpos.co.id

BATUSANGKAR – LACAKPOS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar resmi menerapkan sistem Pembelajaran Full Day School untuk seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP mulai Tahun Pelajaran 2026/2027. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Tanah Datar Nomor 100.3.4.2/1470/DIKBUD-2026 yang ditetapkan pada 26 Juli 2026.

Penerapan Full Day School ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, yang mengatur pelaksanaan kegiatan belajar selama 8 jam per hari atau 40 jam dalam lima hari sekolah, yakni Senin hingga Jumat.

Bacaan Lainnya

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa hari Sabtu tidak lagi digunakan untuk kegiatan belajar mengajar reguler, melainkan dimanfaatkan untuk pembinaan keluarga, pengembangan bakat dan minat peserta didik, kegiatan keagamaan, sosial, budaya, maupun kegiatan lain sesuai kebijakan masing-masing sekolah.

Selain itu, seluruh sekolah diwajibkan memulai aktivitas pada pukul 07.15 WIB. Sebelum pembelajaran dimulai, peserta didik akan mengikuti kegiatan pembiasaan selama 10 hingga 15 menit yang berisi penguatan pendidikan karakter melalui Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat maupun kegiatan pembiasaan positif lainnya sesuai program sekolah.

Bupati Tanah Datar juga menegaskan bahwa sistem Full Day School harus menjadi pedoman bagi tenaga pendidik dalam menyusun jadwal pembelajaran dengan tetap memperhatikan beban belajar peserta didik. Pelaksanaan pembelajaran mencakup kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler secara terpadu.

Dalam pelaksanaannya, kepala satuan pendidikan diminta memastikan seluruh tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik hadir tepat waktu serta menjalankan proses belajar mengajar secara efektif. Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar akan melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berharap kualitas pendidikan semakin meningkat, pembentukan karakter peserta didik menjadi lebih optimal, serta tercipta keseimbangan antara pembelajaran akademik dengan pengembangan karakter, bakat, dan kehidupan keluarga.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *