‎Status Kasus Dugaan Penyelundupan Tak Kunjung Jelas Publik Pertanyakan Kinerja Kapolsek

Caption: Perahu yang diduga berhasil di gagalakn saat melakukan aktivitas penyeludupan. (ist)

SANGIHE, LacakPos.co.id Kasus dugaan penyelundupan barang ilegal lintas batas yang diamankan aparat di wilayah Kecamatan Kendahe, Kabupaten Kepulauan Sangihe, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Lebih dari sebulan sejak perahu yang diduga mengangkut barang ilegal yang  diamankan, perkembangan penanganan perkara tersebut belum juga disampaikan secara terbuka kepada publik.

‎Minimnya informasi dari Aparat Penegak Hukum (APH) memunculkan berbagai pertanyaan mengenai sejauh mana proses hukum berjalan. Publik pun menanti kepastian apakah kasus tersebut benar-benar diproses atau justru akan berakhir tanpa kejelasan.

‎Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebuah perahu pelintas yang diduga mengangkut barang ilegal lintas batas diamankan pada 21 Mei 2026. Selanjutnya, pada 27 Mei 2026, Polsek Kendahe dikabarkan… mengamankan sejumlah barang yang diduga merupakan barang ilegal tersebut. Informasi itu sempat menjadi perhatian publik dan diberitakan oleh sejumlah media. Namun, belakangan rekam jejak pemberitaan tersebut tidak lagi ditemukan sehingga memunculkan pertanyaan baru.

‎Untuk memperoleh kepastian, sejumlah awak media berupaya mengonfirmasi perkembangan penanganan perkara kepada Kapolsek Kendahe IPDA Suparta Sendeng melalui pesan WhatsApp. Dari keterangan yang diterima, disebutkan bahwa penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Kepulauan Sangihe.

‎”Minta maaf kasus ini sudah di serahkan ke Kasat Reskrim sudah bukan di Polsek Kendahe”jelas Sendeng melalui via wastap pada Kamis (2/7-26).

Bacaan Lainnya
Caption: Kasat Reskrim Polres sangihe IPTU Stevy Sumolang. (Ist)


‎Namun, saat dikonfirmasi langsung pada,Jumat 3/7 2026, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe IPTU Stevy Sumolang menyampaikan bahwa perkara tersebut belum dilimpahkan ke pihaknya, meski dipastikan akan ditindaklanjuti apabila berkas telah diterima.

‎”Yah belum ada penyerahan berkas. Tetapi pihak kami akan menindaklanjuti bilamana ada berkas perkara, akan kami terima”,Jelas Sumolang.

‎Perbedaan informasi antara Kapolsek Kendahe dan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, tersebut semakin menimbulkan kebingungan dan memunculkan pertanyaan mengenai status sebenarnya dari penanganan kasus tersebut.

‎Di sisi lain, hasil penelusuran sejumlah awak media mengarah pada dugaan adanya seorang perempuan yang diduga berkaitan dengan barang tersebut. Namun hingga kini identitas maupun status kewarganegaraannya belum dapat dipastikan, sehingga informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

‎Sejumlah jurnalis mengaku akan terus mengawal perkembangan perkara ini. Pasalnya, muncul kekhawatiran kasus tersebut hanya akan berakhir pada pemusnahan barang bukti dengan alasan merupakan barang temuan, tanpa adanya pengungkapan pelaku maupun pihak yang bertanggung jawab.

‎Apabila skenario tersebut benar terjadi, publik berhak mempertanyakan keseriusan APH dalam mengusut tuntas dugaan praktik perdagangan ilegal lintas batas di wilayah perbatasan. Sebab, jika awak media mampu menelusuri dugaan asal-usul barang dan pihak yang diduga terkait, maka aparat penegak hukum diharapkan juga dapat mengungkap siapa pemilik barang tersebut melalui proses penyelidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang mengenai status hukum perkara, identitas pihak yang bertanggung jawab, maupun tahapan penanganan kasus tersebut. Publik kini menunggu langkah konkret aparat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang terus berkembang di tengah masyarakat.
‎(Rinny)


Catatan Redaksi:
Bilamana terdapat pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas pemberitaan ini, Redaksi membuka ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak terkait dipersilakan menghubungi Redaksi: 081244890669 untuk dilakukan klarifikasi atau pemuatan hak jawab secara proporsional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *