Bukittinggi Pertahankan WTP ke-13, DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Caption: Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A., saat memimpin Rapat didampingi unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Wali Kota Bukittinggi, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, tokoh masyarakat, serta insan pers. ( ist)

BUKITTINGGI, LacakPos.co.id – DPRD Kota Bukittinggi bersama Pemerintah Kota Bukittinggi resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Selasa (30/6/2026).

Caption: Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A., saat memimpin Rapat didampingi unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Wali Kota Bukittinggi, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, tokoh masyarakat, serta insan pers. (Yulianti_LacakPos). 

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A., didampingi unsur pimpinan DPRD. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Bukittinggi, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, tokoh masyarakat, serta insan pers.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut, sejumlah agenda dibahas, mulai dari penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, pengambilan keputusan, hingga penandatanganan Nota Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi. Selanjutnya, Ranperda akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Ia juga mengapresiasi kinerja Badan Anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan seluruh OPD yang telah menyelesaikan proses pembahasan secara konstruktif.

Seluruh fraksi di DPRD Kota Bukittinggi, yakni Fraksi PKS, Gerindra, Demokrat, NasDem, Karya Kebangsaan, serta PPP-PAN, secara bulat menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kota Bukittinggi mengungkapkan rasa syukur atas keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi opini WTP ke-13 yang diperoleh secara berturut-turut.

Pemerintah menegaskan, pencapaian opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah melalui penguatan sistem pengendalian internal, peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta memastikan setiap penggunaan anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Badan Anggaran DPRD turut menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak, retribusi, dan pengelolaan parkir. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta menyusun program pembangunan secara lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diharapkan semakin memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mendukung pembangunan berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(Yuliati)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *