SAMPANG, LacakPos.co.id – Betul-betul tak layak diteladani perilaku mantan Lurah Karang Dalam ini, Masdog, karena sejak awal menjabat, 8 September 2023 hingga usai pensiun terhitung sejak 31 Desember 2025 selaku Kasi Trantib Kecamatan Karang Penang menyisakan berbagai masalah dan persoalan serius.
Data dan informasi yang diterima redaksi berupa Surat Tegoran sekaligus Peringatan yang ditanda tangani Sekdakab Sampang, H. Yuliadi Setiawan tanggal 04 Desember 2025 perihal untuk segera menyelesaikan penyerahan dokumen dll, menyatakan awalnya sejak pensiun Masdog tak mengembalikan aset dan barang milik Pemkab Sampang berupa :
1. Kendaraan Dinas beserta dokumen Kepemilikan Ranmor R-2 berupa STNK dan BPKB type/merk Honda, tahun 2022, No Pol 5831 NP;
2. Dokumen tanah Kelurahan Karang Dalam ( buku letter C dan peta);
3. Dokumen Kepemilikan kendaraan dinas berupa STNK dan BPKB type/merk Yamaha Xabire BG7, tahun 2016, No. Pol 3423 PP dan
4. Tak menyetor uang titipan warga Kelurahan Karang Dalam terkait sewa tanah caton tahun 2024 an. Abd. Wahed, Hj. Halima senilai 4,2 juta.
Dihubungi via telepon Bambang Indra Basuki selaku Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sampang, Rabu, (18/02/2026) memastikan jika sebagian aset sudah dikembalikan.
“Bersyukur Pak, pihaknya minta bantuan Kasatpol PP untuk mengeksekusi aset maupun sebagian dokumen yang masih dikuasai Masdog”, kata Bambang kepada Lacakpos&tim
Namun kata Bambang, masih tersisa dan menjadi pertanyaan sampai sekarang berupa STNK dan BPKB type/merk Yamaha Xabire BG7, tahun 2016, No. Pol 3423 PP yang belum ada kejelasan untuk dikembalikan.
Suaidi Asikin ditemui Lacakpos di ruang kerjanya amat tegas dan konsisten.
“Satpol PP tegas Pak, selaku Penegak Perda dan Pengaman aset Pemkab Sampang tergantung perintah dan atau permohonan OPD Teknis donk”, ucapnya penuh semangat
Dirinya beserta tim setelah mendapatkan permohonan dan sesuai surat Pak Sekda, tak perlu menunda dan saat itu langsung kami eksekusi baik dokumen tanah maupun R-2 beserta STNKnya.
Namun kata Suaidi, pihaknya juga membenarkan jika Masdog, mantan Kasi Trantib Kec. Karang Penang ini belum mengembalikan dokumen R-2 yang lain berupa STNK dan BPKB.
Dan Pemkab harus tegas donk kata Suaidi, jika sesuai deadline waktu yang diberikan tak juga ada itikad baik untuk mengembalikan ke BPKAD selaku pengelola barang/Aset milik pemerintah.
“Tak ada pilihan lain, Satreskrim Polres Sampang arahnya, agar ada kepastian terkait akuntabilitas barang/aset Pemkab ini”, tutupnya
Hingga berita ini ditayangkan Lacakpos&tim tak mendapatkan tanggapan bahkan Masdog enggan merespon klarifikasi/konfirmasi via percakapan whatsapp walau tanda pembicaraan sudah dibukanya, pukul 14.00 wib, Rabu, (18/02/2026)
(Az)






