Bupati Minahasa Selatan Pimpin Rapat Strategis Penguatan Koperasi Desa Merah Putih

Caption: Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, S.H., didampingi Wakil Bupati Minahasa Selatan, Theodorus Kawatu, membuka kegiatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih KDKMP. (Ist)

Pemerintah daerah dorong sinergi lintas sektor guna percepatan pembangunan KDKMP

MINSEL, LacakPos.co.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat peran koperasi sebagai penggerak ekonomi desa dan kelurahan. Hal tersebut tercermin dalam rapat strategis terkait Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang dipimpin langsung oleh Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, S.H., didampingi Wakil Bupati Minahasa Selatan, pada Rabu, 21 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Minahasa Selatan.

Bacaan Lainnya

Rapat tersebut difokuskan pada pembahasan sejumlah isu strategis, khususnya pendataan aset lahan dan bangunan KDKMP yang menjadi fondasi penting bagi penguatan kelembagaan koperasi di daerah. Pendataan ini dipandang sebagai langkah awal untuk memastikan ketersediaan sarana dan prasarana penunjang operasional koperasi secara berkelanjutan.

Secara umum, progres pelaksanaan KDKMP di Kabupaten Minahasa Selatan menunjukkan perkembangan yang positif. Namun demikian, masih terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi, mulai dari aspek struktural, administratif, hingga koordinasi lintas sektor, sehingga diperlukan penguatan kebijakan serta percepatan tindak lanjut di lapangan.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, tercatat sebanyak 109 KDKMP telah memiliki atau diusulkan memiliki aset lahan dan bangunan yang bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, maupun pemerintah desa. Kendati demikian, masih dijumpai kendala berupa keterbatasan lahan yang memenuhi standar, kompleksitas status kepemilikan aset, serta perlunya peningkatan koordinasi antarinstansi. Pemanfaatan aset milik desa dinilai sebagai solusi paling realistis, sejalan dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.

Pada aspek pembiayaan, pemanfaatan fasilitas Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) masih relatif terbatas. Hal ini disebabkan oleh kendala administratif serta pemenuhan persyaratan SLIK OJK, sehingga menuntut penguatan peran pemerintah desa bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dalam proses pendampingan.

Sementara dari sisi operasional, tercatat sebanyak 12 KDKMP telah menjalankan gerai usaha, meskipun masih membutuhkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengurus serta pendampingan teknis yang berkelanjutan. Selain itu, 69 KDKMP telah mengoperasikan gerai kantor, namun masih menghadapi tantangan dalam aktivasi sistem, pengembangan kemitraan usaha, keterbatasan permodalan, serta penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku.

Rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya strategis Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam menindaklanjuti kebijakan nasional terkait percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pendataan aset lahan dan bangunan dinilai penting sebagai dasar perencanaan pengembangan KDKMP ke depan, sekaligus untuk memastikan koperasi dapat beroperasi secara optimal.

Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan menegaskan pentingnya sinergi dan koordinasi lintas perangkat daerah, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa dan kelurahan. Melalui kesamaan langkah dan komitmen bersama, diharapkan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Minahasa Selatan dapat dipercepat dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.(Eka Putra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *