TANAH DATAR-LACAKPOS.CO.ID – Delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menyampaikan Pandangan Umum terhadap Nota Penjelasan Bupati atas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan, Selasa (14/10/2025) di ruang sidang utama gedung DPRD setempat.
Adapun 3 Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Fasilitasi dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredarab Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika. Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Sebagian besar Fraksi memberikan apresiasi terhadap ketiga Ranperda yang disampaikan itu.
“Permasalahan narkoba telah merambah sampai ke berbagai sektor, dan Pemerintah Daerah bersama jajaran telah berusaha sebaik mungkin dalam mengatasinya, namun kami menilai menangkap pemakai dan pengedar kemudian dimasukkan ke penjara bukanlah sebuah prestasi, namun bagaimana memutus jaringan dan peredaran sehingga Tanah Datar bebas narkoba, itu baru prestasi yang bisa kita wujudkan bersama,” sampai Syafril.
Kemudian Syafril yang menyampaikan pandangan fraksinya mengungkapkan, Ranperda Design Kependudukan merupakan langkah strategis dalam upaya mewujudkan tata kelola kependudukan yang terarah, terpadu dan berkelanjutan.
“Pembangunan daerah tidak akan berjalan optimal tanpa adanya pengelola data dan dinamika kependudukan yang akurat, kami harap Ranperda ini membawa manfaat bagi masyarakat dan menjadi Pedoman dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berbasis data yang akurat,” ujarnya.
Sementara untuk KLA hampir semua fraksi juga mendukung, namun dengan berbagai masukan dan pertanyaan terhadap langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Daerah.
“Anak adalah masa depan bangsa, sehingga pemenuhan hak yang menjamin tumbuh kembang secara optimal, aman dan bahagia. Untuk mendukung itu segera bentuk gugus tugas KLA dan susun rencana aksi daerah yang realistis, wujudkan sekolah, puskesmas yang ramah anak, sampai dengan perlindungan anak dari tindak kekerasan, eksploitasi dan pernikahan dini,” sampai Jubir Zaipul Imra.
Sidang ditutup dengan penyerahan nota pandangan Fraksi DPRD dari Ketua DPRD Tanah Datar kepada Bupati Tanah Datar. (**)






