SULUT – LACAKPOS.CO.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sulawesi Utara secara resmi melayangkan surat kepada Gubernur Sulawesi Utara dan sejumlah kepala daerah lainnya, pada Rabu (2/7/2025). Dalam surat tersebut, PJS memberikan saran dan himbauan agar pemerintah daerah segera melakukan sosialisasi terhadap tiga Undang-Undang penting yang berkaitan langsung dengan keterbukaan informasi dan pelayanan publik.
Adapun tiga UU yang dimaksud yaitu:
1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Sekretaris DPD PJS Sulut, Steven Pande-iroot, menegaskan bahwa tujuan dari himbauan tersebut adalah mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Dengan disosialisasikannya tiga UU ini secara maksimal, diharapkan tidak ada lagi pejabat yang terjerat persoalan hukum akibat kelalaian terhadap prinsip-prinsip pelayanan dan keterbukaan publik,” ujar Steven.
Menurutnya, PJS Sulut sebagai organisasi pers memiliki tanggung jawab moral untuk berperan aktif dalam membangun sinergi antara media, masyarakat, dan pemerintah daerah.
“Ini menjadi bukti bahwa kami bukan hanya melakukan fungsi kontrol, tapi juga mendukung pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang maju dan berdaya,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPD PJS Sulut, Butje Lengkong, menambahkan bahwa pihaknya juga siap mengawal jalannya program-program pemerintah, termasuk agenda strategis nasional.
“Kami siap menjadi mitra kritis sekaligus konstruktif. Termasuk ikut mengawal implementasi Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto agar tepat sasaran dan memberi manfaat luas bagi rakyat,” tegas Butje.
DPD PJS Sulut berharap para kepala daerah dapat menindaklanjuti surat tersebut dan menjadikan sosialisasi tiga UU itu sebagai prioritas dalam upaya memperkuat integritas birokrasi serta membangun kepercayaan publik.
(Franky. S)







