SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Pada setiap 22 juli Korps Adhyaksa akan merayakan hari jadinya dan tahun 2025 ini menjadi Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-65.
Seiring perjalanan pengabdian Korps Adhyaksa, kini Kajari Sampang mendapat sorotan terkait progres penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum ASN Dinas PUPR Kabupaten Sampang.
Dari berbagai sumber Lacakpos&tim perkara penipuan dan penggelapan tanah ini masuk tahap 2 (dua) di Kejari Sampang, “Tersangka Tak Ditahan” dan sejak Kamis (26/06/2025) sudah diterbitkan kepastian kelengkapan berkas (P-21).
Hasil pantauan Lacakpos di sekitar Kantor Kejari Sampang, Selasa, (01/07/2025) sekitar pukul 11.30 wib ada salah satu elemen masyarakat yang menemui Kajari Sampang, Fadilah Helmi yang tidak lain dugaan kuat di internal terkait urusan perkara penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang tersangka S yang tak lain oknum ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang.
Dari sumber yang dipercaya pihak yang menemui Kajari Sampang inisial S di ruang kerjanya lantai 1 dipastikan terkait urusan perkara yang melibatkan oknum ASN di Kabupaten Sampang.
Dicky selaku Kasi Intel Kejari Sampang saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (01/07/2025) mengatakan bahwa Tersangka S dikenakan pasal 378 dan limpah ke PN Sampang.
Lacakpos&tim akan terus memantau progress penanganan kasus ini, baik apa yang menjadi pertimbangan Kajari Sampang tidak melakukan penahanan Tersangka S maupun nanti Rencana Dakwaan (Rendak) dan Rencana Tuntutan (Rentut) JPU di persidangan nanti.
Tim Lacakpos menyoroti penanganan kasus yang sedang di tangani insan Adyaksa karena seiring dengan statemen Jaksa Agung RI, Dr. ST. Burhanuddin, SH., MH pada setiap kali kesempatan.
“Banyak pengaduan masyarakat yang masuk dan hentikan serta jika masih ada penyalahgunaan kewenangan jabatan (abuse of power) maka tak segan-segan saya memecatnya”, tegas Jaksa Agung dengan segudang prestasi dalam recovery asset ini.
Disamping itu, eksistensi Pegiat Pers itu selaku salah satu sosial kontrol dan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui progress sebuah penanganan kasus sebagaimana pada ketentuan pasal 3 dan pasal 6 Undang -Undang nomor 40/1999 tentang PERS.(Az)






