PADANG PANJANG – LACAKPOS.CO.ID – Kota Padang Panjang akan segera memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) yang mengintegrasikan berbagai layanan publik dalam satu tempat.
Jenis layanan public yang akan dibuka pada tahap awal beroperasinya Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Padang Panjang itu terutama semua jenis layanan perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP). Berikut, layanan publik pada Dinas Dukcapil, Perumda Air Minum Tirta Serambi, Bank Nagari, Kemenag dan lainnnya.

Terkait rencana pendirian MPP, Pelaksana Harian (Plh) Walikota Padang Panjang, Dr. Winarno menyebut ruang aula bangunan utama Kantor Bappeda lama itu kini sedang direnovasi. Ruang aula tadi diperluas dengan membuka dinding pembatas ke beberapa ruang lain pada bangunan utama tersebut.
Tujuan Pemko mendirikan MLP menurut Winarno, sejalan upaya lebih memberi kemudahan dan efisiensi kepada masyarakat (public) dalam memperoleh berbagai jenis layanan publik. Itu sebabnya, MLP yang akan dikelola di bawah Dinas PM-PTSP tersebut dihadirkan di bekas Kantor Bappeda, karena lokasinya di kawasan pusat kota dan dekat dari Pasar Pusat.
Keberadaan MPP ini diharapkan dapat meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan dan keamanan pelayanan bagi masyarakat, serta dapat memberikan kemudahan berinvestasi di kota ini.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Fhandy Ramadhona, S.STP, MM dalam rapat koordinasi MPP, menyebutkan, MPP ini ditargetkan diresmikan dan dioperasikan pada akhir Juli, paling lambat awal Agustus 2024.
“Ini merupakan road map Reformasi Birokrasi dan tindak lanjut dari arahan Wakil Presiden Republik Indonesia pada 28 Juni 2022 bahwa pada 2024 di seluruh Indonesia sudah memiliki MPP,” ungkapnya.
MPP nantinya, lanjut Fhandy, akan menyediakan berbagai layanan publik. Tidak hanya layanan PTSP seperti yang selama ini dilakukan, tetapi juga layanan publik dari instansi vertikal, pemerintah provinsi, BUMN dan BUMD. Penyelenggaraan MPP ini akan dikoordinir DPMPTSP selaku pengelola MPP.
“Kehadiran MPP ini juga ditujukan untuk menarik investor karena dapat memberikan kemudahan dalam berinvestasi,” sebutnya.
Ditambahkannya, para pihak yang ingin bergabung dengan MPP diwajibkan membuat nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) terkait pemanfaatan sumber daya, penggunaan ruang dalam gedung, serta sarana dan prasarana,” katanya.
Untuk integrasi layanan, akan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kapasitas bangunan gedung yang tersedia. Setiap penyelenggara layanan diwajibkan menyiapkan standar pelayanan masing-masing.
“Semoga MPP dapat memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Sehingga dapat meningkatkan daya saing dalam memberikan kemudahan berusaha,” harapnya.
Turut hadir pada rapat tersebut, Asisten II Bidang Pemerintahan dan Perekonomian, Ewasoska, SH, Dinas Kominfo, BPKD, Bagian Perekonomian dan undangan terkait lainnya.
Sebelumnya Pemerintah Kota dinilai Ombudsman terkait Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di Padang Panjang.

Pengambilan data pada masing-masing lokus dilaksanakan pada 24-27 Juni kemarin, dan dilakukan Exit Meeting yang dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota, Dr. Winarno, ME di Ruang VIP II Balai Kota, Kamis (27/6) lalu.
Tim penilai memaparkan temuan dan rekomendasi terhadap hasil kegiatan dimaksud di hadapan pimpinan masing-masing lokus penilaian yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPKBPPPA).
Lalu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Puskesmas Bukit Surungan dan Puskesmas Koto Katik.
Dimensi dan variabel penilaian yang ditetapkan, di antaranya dimensi input yang terdiri dari dua variabel yaitu variabel kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana, lalu dimensi proses, dimensi output dan dimensi pengaduan.
“Atas rekomendasi berkaitan dengan empat dimensi itu, Pemko Padang Panjang berkomitmen akan segera menindaklanjuti bersama stakeholder terkait demi terwujudnya penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik ke depannya,” ujar Winarno.(**)






