Terkait Tudingan RoSa Di Sosial Media, Pemkab Minsel Ungkapkan Kebenarannya Melalui Jumpa Pers Tentang Pembangunan RPB Di Desa Kapitu

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Minahasa Selatan Dr. Meidy Maindoka yang didampingi kontraktor pelaksana (Eka/lacakpos)

MINSEL – LACAKPOS.CO.ID – Terkait dengan postingan dan Video Viral oleh Roby Sangkoy belum lama ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan memastikan tidak ada penyelewengan dalam proyek pembangunan Rumah Produksi Bersama (RPB) di Desa Kapitu Kecamatan Amurang Barat.

Melalui Konfrensi Pers yang dilaksanakan pada hari Rabu (17/04/2024) bersama awak media ini, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM,
Meidy Maindoka menepis tudingan yang dilontarkan Anggota DPRD Minahasa Selatan, Roby Sangkoy melalui live media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa proyek rumah produksi bersama (RPB) diduga dibuat dengan kerangka bahan bekas dan apakah sesuai Dengan Dokumen yang disampaikan Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Minahasa Selatan ke Kementerian Koperasi RI.

Bacaan Lainnya
Suasana konfrensi pers terkait proyek Pembangunan Rumah Produksi Bersama di Desa Kapitu, Kabupaten Minahasa Selatan (Eka/lacakpos)

Tudingan tersebut dibantah oleh Maindoka karena proyek pembangunan rumah produksi bersama (RPB) itu mendapat pendampingan langsung dari pihak Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

“Pekerjaan rumah produksi bersama (RPB), ini mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan mendapatkan pendampingan hukum dari pihak Kejaksaan hingga proses pelaksanaan proyek tersebut berjalan sesuai prosedur dan bisa dipertanggungjawabkan termasuk bahan besi dan Volumenya”, ungkapnya.

Diketahui proyek yang bersumber dari APBN Kementerian Koperasi dan UMKM itu bernilai Rp10 miliar lebih yang digunakan untuk pembangunan satu buah gedung pabrik, satu buah gedung untuk mesin press, satu buah lantai jemur termasuk pengadaan peralatan mesin dan anggaran untuk pelatihan bagi tenaga pabrik factory sharing.

Ini laporan Penilaian oleh Tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Manado Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, Nomor : Lap-0276/2/PRO-07/WKN.16/KNL.01/07.03.01/2021, tgl 9 September 2021, tanggal penilaian 28 Agustus 2021, bahwa Nilai Wajar objek penilaian 1 Paket Material Bangunan yang dibongkar di Kompleks Pertokoan Amurang (Gedung Teguh Bersinar), sebesar Rp. 13.520.000, Material yang dibongkar tersebut dibeli oleh Glendy Tamba.

Hadir dalam Konferensi Pers yaitu Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Minahasa Selatan Tusrianto Rumengan, SSTP, M.Si, Kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Minahasa Selatan Dr. Meidy Maindoka, Kabid Aset Isel Bangki, Konsultan Pengawas Romel, Pelaksana/Penyedia (Kontraktor) Franky Lumi, dan PPK Oswald Leleng.

(Eka Putra).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *