Terkait Video Viral  Warga yang Memperbaiki Ruas Jalan Trans Sulawesi, ini Penjelasan Kadis Kominfo Minsel

Kepala Dinas Kominfo Tusrianto Rumengan
Kepala Dinas Kominfo Minsel Tusrianto Rumengan.(Foto Ist)

MINSEL — LACAKPOS.CO.ID — Beredarnya video di Media Sosial (Medsos) Facebook (FB) yang menayangkan sejumlah warga sedang memperbaiki jalan berlobang, sambil meminta pertanggung jawaban kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, Bupati FDW dan Kadis PUPR Roy Durant agar segera memperbaiki jalan tersebut.

Diketahui jalan tersebut adalah jalan Trans Sulawesi yang berlokasi di ruas jalan Kelurahan Kawangkoan Bawah tepatnya di Mobongo jalur Pelabuhan Amurang.

Bacaan Lainnya

Mencermati tuntutan warga tersebut,  Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, S.H. (FDW),melalui Kepala Dinas Kominfo Tusrianto Rumengan langsung memberikan klarifikasi.

Menurut Tusrianto, Jalan tersebut merupakan jalan Nasional dibawah kewenangan dan tanggung jawab Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara dibawah Kementeriaan PUPR RI.

Namun, Pemkab minsel tetap berkoordinasi dan selalu melaporkan ke BPJN Sulut agar jalan tersebut segera diperbaiki,
dan memang sudah diperbaiki namun mungkin masih dalam tahap perawatan.

“Kita menunggu sambil berkoordinasi terus dengan BPJN Sulut,” tutur Rumengan kepada wartawan lacakpos.co.id, Jumat (261/2024).

Kata  Tusrianto, soal kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota dalam pengelolaan jalan.

Jadi masyarakat harus tahu bahwa jalan yang menjadi kewenangan pengelolaan Pemerintah pusat yaitu jalan Trans Sulawesi. Jalan yang menjadi kewenangan pengelolaan Pemerintah Provinsi yaitu jalan penghubung antar Kabupaten/Kota,

“Jika jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten yaitu jalan didalam Kampung / Desa,” beber Tusrianto sambil mengapresiasi buat warga yang melakukan perbaikan jalan tersebut, karena selalu mengingatkan Pemerintah untuk segera di perbaiki.(Eka)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *