Bupati FDW Ingatkan ini Saat Beribadah di GMIM Efrata Rap-Rap 

Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH di dampingi Ketua TP.PKK kabupaten Minahasa Selatan Ibu. Elsje R. Sumual beribadah bersama Jemaat GMIM Efrata Rap-Rap Wilayah Semenanjung.(Foto Ist)

MINSEL– LACAKPOS.CO.ID — Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, SH yang didampingi Ketua TP.PKK Kabupaten Minahasa Selatan Elsje R. Sumual beribadah bersama Jemaat GMIM Efrata Rap-Rap wilayah semenanjung, Minggu (14/10/2023).

Ibadah tersebut juga dalam rangka syukur HUT Ke-135 Jemaat GMIM Efrata Rap-Rap wilayah semenanjung, dan ibadah syukur tersebut dipimpin oleh Pdt. Welly Pudihang, S.Th., M.Pd., selaku Ketua BPMJ GMIM Efrata Rap-Rap dan juga ketua BPMW semenanjung.

Bacaan Lainnya
Pdt. Welly Pudihang, S.Th., M.Pd., selaku Ketua BPMJ GMIM Efrata Rap-Rap dan juga ketua BPMW semenanjung.(Foto ist)

Pada ibadah tersebut juga dilaksankan juga peneguhan 21 anggota sidi dan pemberkatan peneguhan 9 pasang suami istri.

Dalam Kesempatan tersebut Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, SH, menyampaikan bahwa kiranya lewat syukur HUT Ke-135 Jemaat GMIM Efrata Rap-Rap, untuk tugas pelayanan yang dilakukan oleh pelayanan khusus yang ditunjang oleh jemaat yang ada dapat terus terpelihara tentu itu dapat terjadi jika kita senantiasa terus saling menopang menunjang antara Jemaat dan Pelayan Khusus.

Lebih Laanjut Bupati FDW megingatkan beberapa Permasalahab Kebangsaan yang juga dihadapi oleh Kabupaten Minahasa Selatan Yaitu Inflasi dan Stunting juga terjadinya Fenomena El Nino kiranya menjadi perhatian kita bersama

Hadir dalam kegiatan Ibadah ini, Gubernur Sulawesi Utara yang diwakili oleh Kepala Biro PBJ Setda Provinsi Sulawesi Utara, Wildie Poli, SP., MA., anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, para Pendeta, Komisi Pelayanan BIPRA, Komisi Kerja/Panitia, Penatua, Diaken dan seluruh anggota Jemaat GMIM Efrata Rap-Rap.

Bupati Minahasa Selatan didampingi oleh Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Plt Kepala Dinas Kominfo, dan Hukum Tua Desa Rap-Rap.(*/eka)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *