Kepala BPN Minahasa Berharap Masyarakat Secara Aktif Terlibat Daftarkan Tanah Kepada Tim PTSL

MINAHASA – LACAKPOS.CO.ID – PTSL adalah ‘pendaftaran tanah sistimatik lengkap’ yang melibatkan seluruh komponen di masyarakat.

Bahkan di tahun 2023 ini sudah dikombinasikan dengan kata terintegrasi, “artinya seluruh tanah yang ada di desa dan kelurahan itu wajib didaftarkan baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat kita akan adakan satu pemetaan lengkap sehingga di dalam satu kelurahan atau satu desa itu sudah ada peta tanah dengan secara lengkap,” ungkap Oldy sebagai Sub Tatausaha, didampingi KTU diruang kerjanya pada Rabu, (01/02/2023) yang didelegasikan oleh Kepala BPN Minahasa Yandry Rory S.SiT, M.Si.

Bacaan Lainnya

“Diharapkan seluruh bidang tanah yang ada di wilayah Minahasa menuju 2025 sudah terdaftar semua,” ucapnya.

Dengan PTSL ini diharapkan masyarakat itu secara aktif terlibat untuk mendaftarkan tanah kepada setiap Tim yang sudah di bentuk termasuk Hukum tua atau di  Kelurahan.

Program sertifikat PTSL di Minahasa ada 6000 bidang tersebar di 39 Kelurahan dan Desa di Minahasa.

Luasan peta bidang tanah ada 15.454 hektar “nah khusus untuk pengukuran di bidang tanah ini kita sudah menggunakan dengan istilah 86 pesawat udara, (Dron) jadi kalau yang untuk tahun lalu kita menggunakan pemetaan atau pengukuran dengan metode manual,” terangnya.

Sebagai percepatkan kerja pihaknya sudah menggunakan pesawat Dron, ini bisa berhasil apabila ada gerakan masyarakat untuk  memasang tanda batas karena titik-titik ini nanti akan dihubungkan di seluruh bidang pertanian yang ada di Kelurahan maupun yang ada di desa.

Sedangkan Pertama Pembentukan PTSL diawali dengan pembentukan Tim Panitia PTSL ini terdiri atas Kepala Kantor sebagai panitia juridikasih juga sebagai penanggung jawab dan di bawahnya ada ketua tim, wakil fisik yuridis dan sekretaris ditambah dengan anggotanya para hukumtua yang tersebar di 39 desa.

Dalam  6000 bidang dibagi dua tim dari tim 1 mengerjakan 3 ribu bidang dan tim yang kedua mengerjakan juga 3000 bidang sertifikat.

Keterkaitan dengan masyarakat itu ada yang dikenal dengan PM partisipasi masyarakat itu, termasuk Aparat desa, Babinsa, Babinkantibmas dan unsur perempuan, dengan dibantu 6 orang untuk membantu pekerjaan data fisik.

“Ketika pemasangan tanda batas harus didampingi oleh orang yang mengetahui persis tanah dan batas-batas tanah, namanya claimen, “Nah claimen ini bisa pemilik tanah atau bisa orang tua pemilik tanah atau bisa saja petugas desa yanmg mengetahui persis lokasi tanah tersebut. Dan di bantu 6 PM. Jadi 6 orang ini hanya membantu bukan menunjuk batas tanah,” terangnya.

Pendaftaran pertama kali, tanah harus belum bersertifikat.
Jika tanah belum bersertifikat mau didaftar, silahkan data-data atas tanah dikumpulkan di sekretariat.

Lebih lanjut tanah yang sudah bersertifikat atau balik nama atau hibah harus mendaftar sendiri atau secara mandiri, tidak bisa melalui program PTSL.

PTSL ini diatur dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

Setiap masyarakat yang ada di desa hanya bisa 5 bidang tanah dengan luas maksimal sepuluh ribu hektar, diatas sepuluh ribu hektar adalah kewenangan Provinsi diatas seratus hektar adalah kewenangan Pusat.
(butje SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *