Wabub Minahasa Vanda Sarundajang Hadiri Pengawasan Komisi II DPR RI, Bahas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Caption: Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang, S.S., M.AP., menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Komisi II DPR RI. ( Butje/LacakPos)

MANADO, LacakPos.co.id — Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang, S.S., M.AP., menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Komisi II DPR RI yang berlangsung di Ruang Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Senin (12/10/2026).

Kegiatan tersebut membahas pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, termasuk urusan pemerintahan konkuren, pemerintahan umum, dekonsentrasi, tugas pembantuan, serta program di sektor pertanahan dan tata ruang.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan itu, Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Dr. Johannes Victor Mailangkay, S.H., M.H., menyampaikan paparan mewakili Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E.

Paparan tersebut menyoroti pentingnya penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pengawasan pelaksanaan program pembangunan sesuai kewenangan masing-masing.

Selain itu, perhatian turut diarahkan pada kebutuhan pelayanan di wilayah kepulauan dan perbatasan, kepastian layanan pertanahan, perlindungan lahan pangan, serta penyelarasan tata ruang antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Kehadiran Vanda Sarundajang dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari keterlibatan Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam agenda koordinasi pemerintahan daerah bersama pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Melalui forum tersebut, diharapkan koordinasi antarpemerintahan semakin kuat sehingga pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan serta menjawab kebutuhan masyarakat.

Turut hadir Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. Dede Yusuf Macan Effendi, S.T., M.I.Pol., bersama anggota Komisi II DPR RI, unsur Forkopimda Sulawesi Utara, pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Utara, perwakilan pemerintah kabupaten/kota, pimpinan instansi vertikal, serta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. ( B.Lengkong)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *