Perubahan APBD Tanah Datar 2026, Pendapatan Diproyeksi Naik Rp113,9 Miliar dan Belanja Bertambah Rp218,7 Miliar

Foto : Perubahan APBD Tanah Datar 2026, Pendapatan Diproyeksi Naik Rp113,9 Miliar dan Belanja Bertambah Rp218,7 Miliar/Dok. Humas DPRD Tanah Datar

BATUSANGKAR — LACAKPOS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Tanah Datar. Pengajuan tersebut disampaikan Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD 2026, Senin (7/9/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Tanah Datar itu dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Kamrita. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Eka Putra, jajaran Forkopimda, Rektor UIN Mahmud Yunus Batusangkar, Sekretaris Daerah, staf ahli Bupati, para Asisten, kepala OPD, wali nagari, serta sejumlah undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Dalam pengantarnya, Bupati Eka Putra menjelaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD 2026 berpedoman pada Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati bersama.

Dokumen tersebut, kata Eka Putra, berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 serta mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi landasan dalam mempertimbangkan kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan Perubahan APBD, kebijakan perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, sekaligus strategi untuk mencapai target yang telah ditetapkan.

“Perbup dan Permendagri yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan Perubahan APBD, kebijakan perubahan pendapatan daerah, kebijakan perubahan belanja daerah, kebijakan perubahan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya,” ujar Eka Putra.

Ia menjelaskan, perubahan KUA dan PPAS dilakukan karena terdapat perkembangan yang tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan asumsi awal. Selain itu, terdapat kondisi yang membutuhkan penyesuaian melalui pergeseran anggaran antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antarkegiatan, maupun antarjenis belanja.

Perubahan tersebut juga mempertimbangkan dinamika lingkungan strategis pada tingkat nasional, provinsi hingga daerah.

“Perubahan ini menyikapi terjadinya perkembangan pada lingkungan strategis tingkat nasional, provinsi dan daerah, seperti pertumbuhan ekonomi yang melebihi target, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, Indeks Gini Rasio dan Indeks Pembangunan Manusia,” terang Bupati.

Atas perubahan kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar akan melakukan penyempurnaan terhadap pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan selama 2026. Penyempurnaan itu dilakukan dengan menyesuaikan kembali kebijakan pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah.

Dari sisi pendapatan, perubahan mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Sementara pada sisi belanja, penyesuaian meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

“Penyempurnaan antara lain Pendapatan Daerah yang berasal dari Penurunan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Kemudian Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer,” tambahnya.

Dalam gambaran umum rancangan perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah justru diproyeksikan mengalami peningkatan cukup signifikan.

Total pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp1.268.339.394.021, atau meningkat 9,87 persen sebesar Rp113.967.578.947 dibandingkan target awal APBD 2026 sebesar Rp1.154.371.815.074.

Di sisi lain, kebutuhan belanja daerah juga mengalami peningkatan.

Dalam Ranperda Perubahan APBD 2026, alokasi belanja daerah diperkirakan mencapai Rp1.370.123.372.468,30. Angka tersebut bertambah Rp218.751.557.394,30, atau sekitar 19 persen, dibandingkan alokasi belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2026 yang sebesar Rp1.151.371.815.074,00.

Bupati Eka Putra mengatakan, pengantar nota keuangan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan bersama antara Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan DPRD.

“Selanjutnya, Pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini kami sampaikan untuk selanjutnya dapat dibahas secara bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD,” pungkasnya.

Dengan disampaikannya nota keuangan tersebut, tahapan pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan memasuki proses pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif guna memastikan penyesuaian anggaran tetap sejalan dengan kondisi fiskal daerah serta prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *