Matjari Didakwa Pasal Percobaan Pembunuhan, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Kanan : Matjari Terdakwa Pembacokan di SPBU Camplong, Senin, (20/10/2026). Kiri : Hairuddin korban penganiayaan warga Desa Banjar Talela mengalami luka serius saat dirawat di RSUD dr. Mohamad Zyn Sampang(az/lacakpos.co.id)

SAMPANG, Lacakpost.co.id – Pelaku penembakan dan penganiayaan yang terjadi di SPBU Camplong, Senin, (20/10/2025) lalu kini memasuki babak baru dan kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang sudah melimpahkan ke Pengadilan Negeri.
Satreskrim Polres Sampang hanya dapat melimpahkan 1 (satu) Tersangka an. Matjari Bin Buttong (alm) dan 2 (dua) orang terduga lainnya ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelimpahan dengan register perkara nomor : 23/Pid. B/2026/PN.Spg memasuki sidang perdana dengan agenda “Pembacaan Surat Dakwaan” yang dibacakan Suharto, SH selaku JPU.

Bacaan Lainnya

Kepada Terdakwa Matjari terkonfirmasi di ruang sidang PN Sampang, Selasa (24/02/2026), Suharto, SH menyampaikan dakwaan primer diantaranya pasal 458 (1) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) :
(1) “Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pada dakwaan primer selanjutnya Terdakwa Matjari dikenakan pasal 467 (2) :
(2) Jika perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Bahkan JPU Kejaksaan Negeri Sampang ini mendakwa Matjari dengan Pasal 262 :
(1) Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(3) Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Viral dan menjadi atensi public penembakan dan penganiayaan yang terjadi di SPBU Camplong dan JPU Kejari Sampang juga mendakwa Matjari dengan pasal Pasal 17 (1) :
(1) Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena sematamata atas kehendaknya sendiri.

Surat dakwaan JPU berlapis dengan mengenakan pasal 20 huruf ( c )
c). turut serta melakukan Tindak Pidana; atau

Bahkan dakwaan kedua terkait dugaan kepemilikan senjata api, JPU Kejari Sampang, Suharto, SH menjerat terdakwa Matjari dengan pasal 307 ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman paling lama pidana 7 (tujuh) tahun.

(Az)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *