RTKD Jadi Acuan Kebijakan Pembangunan Ketenagakerjaan Daerah
MINSEL, Lacakpos.co.id – Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, SH, resmi membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2025-2029. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 1 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bupati Minahasa Selatan.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa RTKD merupakan dokumen resmi daerah yang berfungsi sebagai acuan dalam merumuskan kebijakan, strategi, serta program pembangunan ketenagakerjaan. Dokumen ini disusun dengan mengacu pada RPJMD dan RENSTRA daerah, serta berlaku untuk jangka waktu lima tahun.
“RTKD bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bagian integral dari upaya pembangunan daerah yang berorientasi pada peningkatan kualitas SDM, penciptaan lapangan kerja, serta pengurangan pengangguran,” tegas Bupati Wongkar.
Lima Peran Vital RTKD
Bupati menguraikan setidaknya lima fungsi penting dari penyusunan RTKD, yakni:
Menyediakan basis data dan analisis tenaga kerja yang akurat sebagai dasar perencanaan pembangunan.
Menyelaraskan kebutuhan dunia usaha dan industri dengan kompetensi tenaga kerja lokal agar lulusan pendidikan memiliki peluang kerja nyata.
Menjadi pedoman pelaksanaan program ketenagakerjaan, seperti pelatihan vokasi, sertifikasi, peningkatan keterampilan digital, hingga penguatan wirausaha lokal.
Mendukung kebijakan perlindungan pekerja, termasuk perluasan cakupan jaminan sosial. Saat ini, Pemkab Minsel telah melindungi lebih dari 5.300 pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Mengintegrasikan program daerah dengan kebijakan nasional 2025-2029, terutama menghadapi tantangan digitalisasi, transformasi industri, dan pembangunan berkelanjutan.
Himbauan Bupati
Melalui forum ini, Bupati berharap RTKD tidak hanya menjadi dokumen tertulis, tetapi juga menghasilkan komitmen nyata dari berbagai pihak. Ia pun menghimbau:
Perangkat Daerah untuk menindaklanjuti hasil RTKD dalam program kerja.
Dunia Usaha dan Industri agar terbuka bekerja sama dalam pelatihan, magang, dan penyerapan tenaga kerja lokal.
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan supaya menyesuaikan kurikulum dengan kebutuhan pasar kerja.
Masyarakat untuk memanfaatkan peluang usaha dengan memproses Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga UMKM memiliki legalitas, akses permodalan, dan kesempatan berkembang.
“Dengan NIB, usaha masyarakat akan lebih terlindungi, terdata, dan berdaya saing, sehingga mampu menopang pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus membuka lapangan kerja baru,” ujar Bupati.
Peserta dan Narasumber
Turut hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris Daerah Minsel Glady Kawatu, SH, M.Si, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, jajaran perangkat daerah, serta para narasumber yakni Dr. Vecky Masinambow, SE., M.S., Dr. Een Novritha Walewangko, SE., M.SE., dan Irena Listianawati, S.ST., SE., M.Si selaku Kepala BPS Minsel yang juga bertindak sebagai tim penyusun.
Kegiatan rapat koordinasi ini menjadi tonggak penting bagi Minahasa Selatan dalam mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
(Eka Putra)