Penyaluran BLT-DD di Desa Tumpaan Baru Berjalan Lancar

Caption: Suasana saat Penyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bagi warganya Tumpaan Baru, Kecamatan Tumpaan. (ist)

MINSEL, LacakPos.co.id – Pemerintah Desa Tumpaan Baru, Kecamatan Tumpaan, kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bagi warganya pada Jumat, 12 September 2025. Penyaluran bantuan untuk satu bulan ini dimulai pukul 15.00 WITA dan dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Tumpaan Baru, dengan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 31 orang.

Acara diawali dengan sambutan dari Hukumtua Desa Tumpaan Baru. Dalam pesannya, ia mengingatkan penerima bantuan agar memanfaatkan dana tersebut secara bijak untuk kebutuhan pokok dan mendukung perekonomian keluarga. Ia juga berharap bantuan ini tidak membuat masyarakat bergantung semata pada BLT, melainkan tetap berupaya meningkatkan taraf hidup sehingga di masa mendatang mereka tidak lagi bergantung pada bantuan serupa.

Bacaan Lainnya

“Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga. Namun kami juga mendorong penerima agar tetap produktif sehingga di tahun-tahun berikutnya bisa keluar dari daftar penerima BLT karena ekonominya sudah membaik,” ujarnya.

Penetapan 31 KPM penerima BLT-DD tahun anggaran 2025 mengacu pada Peraturan Kepala Desa Tumpaan Baru Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD. Regulasi ini disusun dengan mengacu pada berbagai aturan perundangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya tentang pelaksanaan UU Desa

Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

PMK Nomor 145 dan 146 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pengalokasian Dana Desa

Permendes PDTT Nomor 7 dan 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Petunjuk Operasional Dana Desa

Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati terkait kewenangan desa, penyusunan peraturan desa, serta pengelolaan keuangan desa

Perdes Tumpaan Baru Nomor 4 dan 5 Tahun 2023 tentang RKPDes 2024 dan APBDes 2024.

Penyaluran berlangsung tertib dan berjalan lancar hingga selesai.

(Eka Putra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *