Firdaus Mokodompit Kawal Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Oleh Oknum Wakil Bupati

Saat pengambilan batas tanah, atau pindah patok batas tanah pada Kamis 10 Oktober 2024 yang lalu. Ahli Waris bersama rombongan kuasa hukum didampingi pihak Polres Minahasa Selatan beserta Pemerintah Desa. Desa Bajo serta para saksi batas dan Mantan Hukum Tua Desa Bajo. (ist)

MINSEL – LACAKPOS.CO.ID Laskar Anti Korupsi Sulawesi Utara, kawal dugaan penyerobotan tanah yang terjadi di Desa Bajo, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan.

Menurut pantauan wartawan LacakPos saat pengambilan batas tanah pada Kamis 10 Oktober 2024 yang lalu, Ahli Waris bersama rombongan kuasa hukum didampingi pihak Polres Minahasa Selatan beserta Pemdes Desa Bajo serta para saksi batas dan Mantan Hukum Tua Desa Bajo.

Ketua DPD LAKI Sulut, Firdaus Mokodompit di sebelah kiri dan ahli waris Jultje Altje Legi di sebelah kanan saat di perkebunan miliknya Legi. (ist)

Terpisa saat di hubungi Ketua DPD LAKI Sulut, Firdaus Mokodompit menyebut, dugaan penyerobotan tanah di perkebunan mauleleng Desa Bajo dengan luas 14.130 m2 tersebut melibatkan salah satu oknum Wakil Bupati Minsel yang berinisial PYR.

“Perkebunan milik dari ahli waris sesuai Register Tahun 1962 No.5 Folio 13 ini diduga dikuasai atau diserobot dari pemilik yang sebenarnya oleh oknum Wakil Bupati Minahasa Selatan yang berinisial PYR alias Petra selama kurang lebih waktu 20 tahun,” ucap Mokodompit, kepada wartawan lacakpos.co.id Sabtu (12-10–2024) melalui
0812####0535 WhatsApp pribadinya.

Proses pendampingan saat ini sudah dalam pengembalian batas tanah sesuai register untuk memenuhi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP.

Surat SP2HP. (ist)

Setelah SP2HP terpenuhi, akan dilakukan gelar perkara dan tahap penyelidikan, akan dilanjutkan ke tahap penyidikan, dan kemungkinan akan ada tersangka,” ujar Mokodompit.

Pihaknya bersama ahli waris Jultje Altje Legi, mempersilahkan terlapor menggugat lewat pengadilan jika merasa keberatan.

“Kami hanya mencari hak kami yang sudah bertahun-tahun diserobot. Kami tidak berani mengambil resiko kalau bukan hak kami. Kami juga mempersilakan pihak terlapor menunjukan registernya sebagai pembanding,” tutur Firdaus Mokodompit.

Ketua DPD LAKI Sulut, Firdaus Mokodompit bersama Ahli Waris saat melakukan pengambilan batas tanah. Menurut Mokodompit, mereka tidak berniat menjatuhkan pihak terlapor. Karena kebetulan terlapor saat ini sedang mengikuti kontestasi di pemilihan serentak 2024 sebagai calon kepala daerah. Bahkan
Ahli waris pun mengatakan, sudah cukup menghabiskan tenaga, pikiran bahkan finasial untuk mencari hak kami. Kami juga tidak ada urusan dengan Pilkada, karena jauh sebelum Pilkada kami sudah berusaha memastikan bahwa tanah tersebut milik dari ahli waris berdasarkan bukti-bukti yang ada,” terang Mokodompit.

Di lain sisi, anak terlapor berinisial CR membantah dugaan penyerobotan tanah yang dituduhkan kepada ayahnya tersebut.
“Kami tidak pernah nenyerobot atau merampas tanah milik orang, tanah yang mereka maksudkan tersebut yang berbatasan dengan tanah kami,” ujar CR, dikutip dari media jejakperintis.com tulisnya.

(Eka Putra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *