MINSEL – LACAKPOS.CO.ID – Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH, secara resmi membuka kegiatan pembinaan bagi anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di Kabupaten Minahasa Selatan, pada Kamis (18/72024) di BPU Desa Lopana Satu Kecamatan Amurang Timur.
Diketahui, Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS) adalah organisasi yang dibentuk oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan, dengan anggotanya adalah warga masyarakat yang dilatih dan diberi pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan berbagai tugas.
Selain itu Satlinmas harus memiliki peran penting dalam mendukung penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan Fungsi lainnya meliputi membantu memelihara dan meningkatkan kondisi serta tata tertib di kalangan masyarakat, serta membantu mengurangi akibat gangguan keamanan dan bencana alam yang dapat mengakibatkan kerugian jiwa.
Satlinmas berperan sebagai ujung tombak dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta membantu dalam penanggulangan bencana dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam penanganan Ketenteraman, Ketertiban, dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Provinsi Sulawesi Utara Farly Kotambunan, SE, bersama Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Drs. Veky Solang, MM, bersama Jajaran, dan Para Anggota Satlinmas se-Kecamatan Tumpaan, Amurang, Amurang Timur dan Amurang Barat.
Dalam kegiatan ini, Bupati Minahasa Selatan didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, Kepala Sat Pol PP, Plt. Kepala Dinas Kominfo, Camat Tumpaan, Camat Amurang, Camat Amurang Timur, Camat Amurang Barat dan Hukum Tua Desa Lopana Satu.
(**Eka Putra).






