SOLOK – LACAKPOS.CO.ID – Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah pribahasa yang pas di sematkan kepada Asril seorang warga Kota Solok, Sumatera Barat.
Pasalnya mobil pick up Daihatsu Grandmax yang sehari-hari ia gunakan untuk mencari nafkah hilang setelah dipinjam lalu digadaikan ke pihak lain oleh seorang oknum polisi dengan inisial Aipda MA yang berdinas di Polres Solok Arosuka.
Ironisnya, jangankan mengharapkan mobilnya yang merupakan objek fidusia (jaminan hutang) ke PT Bank Perkreditan Rakyak (BPR) Artha Niaga Solok kembali, Asril justru ditetapkan tersangka dan di tahan atas laporan pihak bank karena diduga mengalihkan atau memindah tangankan objek yang menjadi jaminan hutang.
Sementara itu, jauh sebelum penangkapan dan penahanan Asril, Aipda MA melalui surat pernyataan yang ia buat di Mapolres Solok Arosuka mengakui bahwa mobil yang ia pinjam dari Asril telah ia gadaikan ke pihak lain, dan berjanji akan menebus dan mengembalikannya ke tangan Asril dalam rentang waktu satu minggu.
“Bahwa benar kendaraan diatas (milik Asril) yang menjadi jaminan hutang ke PT BPR Artha Niaga Solok telah saya pinjam untuk saya gadaikan ke pihak lain sebesar Rp. 20 Juta, dan akan saya kembalikan paling lama dalam rentang waktu satu minggu terhitung dari tanggal 25/09/2023 s/d 02/10/2023,” tulis Aipda MA dalam surat pernyataan tertanggal 25 September 2023 dihadapan kuasa hukum PT BPR Artha Niaga Solok.
Namun, hingga batas waktu yang ia tentukan sendiri, Aipda MA tidak kunjung mengembalikan mobil ke tangan Asril, akibatnya Asrilpun gagal membayar cicilan hutangnya ke BPR Artha Niaga, sehingga pihak BPR melaporkan Asril ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Solok Kota.
Pasca menerima laporan pihak BPR, Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Solok Kota menetapkan Asril sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan, namun mirisnya Aipda MA yang meminjam dan menggadaikan mobil milik Asril justru tidak di proses hukum.
Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc. melalui Kasat Reskrim Iptu Nanang Saputra membenarkan pihaknya melakukan penahanan terhadap Asril, tak tanggung-tanggung pihaknya menjerat Asril melanggar pasal 35 jo pasal 36 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Namun untuk menampik dugaan jajarannya melindungi Aipda MA, Iptu Nanang menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah akan ada keterlibatan pihak lain (Aipda MA).
“Untuk berkas (perkara Asril) sudah dikirim ke JPU, menunggu hasil penelitian dari JPU apakah nantinya ada keterlibatan pihak lain, kita masih menunggu petunjuk dari JPU,” terangnya melalui pesan instan, Sabtu (22/06).
Dihubungi melalui WhatsApp pribadinya, Aipda MA tidak menampik tudingan bahwa dirinya melakukan penggelapan dengan cara meminjam lalu menggadaikan ke pihak lain mobil milik Asril yang merupakan objek fidusia, dirinya hanya menjawab singkat bahwa dalam waktu dekat ia akan melunasi kewajibannya terhadap Asril.
“Mau pelunasan bulan depan,” tulisnya, Sabtu (22/06).
Manurut salah seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya Aipda MA merupakan orang dekat salah seorang petinggi dan pimpinan Polri di salah satu satuan wilayah kerja, sehingga penyidik melindungi Aipda MA.(**)
