MINSEL – LACAKPOS.CO.ID – Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH menghadiri kegiatan Penyerahan Remisi Khusus Hari Idul Fitri 1445 H bagi tiga puluh dua Warga Binaan, bertempat di Masjid At-Taubah Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Amurang, Rabu (10/04/2024).
Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH., dalam kesempatan tersebut membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI bahwa pada Idul Fitri 1445 Hijriah, dimana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan Remisi Khusus kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Anak Binaan yang beragama Islam.dan Jumlah penerima RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah mencapai 159.557 orang.
Adapun besaran Remisi yang diusulkan bervariasi, diantaranya 15 Hari, 1 Bulan, 1 Bulan 15 Hari, dan 2 Bulan.
Pada kesempatan tersebut, Menkumham RI juga menyampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Hadir dalam kegiatan ini Kapolres Minahasa Selatan yang diwakili oleh Kepala Satuan Tahanan dan Barang Titipan Polres Minahasa Selatan. Iptu Oksin Prong, Kepala Bidang Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Bukum dan HAM. Arthur Mawikere, S.Sos, MH., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Selatan. Archilaus Egeten, S.PAK, M.Si., dan Perwakilan Danramil 1302-14 Amurang.
Dalam kegiatan ini Bupati Minahasa Selatan didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, Kepala Bapelitbangda, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, dan Plt. Kepala Dinas Kominfo.
(Eka Putra).