MINSEL– LACAKPOS.CO.ID — Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH. , menghadiri penyerahan simbolis Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Arakan Kecamatan Tatapaan, Jumat (8/3).
Program RST merupakan bantuan rehabilitasi rumah dan bantuan komplementaritas bagi masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni.
Dengan bantuan program RST itu maka masyarakat dapat memiliki rumah yang memenuhi syarat rumah layak huni sebagai tempat tinggal atau tempat usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan penerima program.
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemkab Minsel menanggapi permasalahan dan tantangan sosial yang terjadi melalui berbagai tindakan yang dilakukan.
Salah satunya berkolaborasi dengan pemerintah pusat. Atas upaya tersebut, kementerian sosial Republik Indonesia memberikan bantuan sosial berupa program rumah sejahtera terpadu (RST) kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Arakan Kecamatan Tatapaan.
Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan peletakkan batu pertama pembangunan RST (Rumah Sejahtera Terpadu) yang diperuntukan kepada 20 keluarga penerima manfaat (KPM) Di Desa Arakan Kecamatan Tatapaan, dengan total anggran pembangunan rumah / renovasi 400 juta.
Bupati Wongkar berharap kiranya bantuan program pemerintah ini dapat bermanfaat dan kiranya digunakan sebagaimana mestinya.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Minahasa Selatan, Ir. Diane Najoan menyebutkan bahwa adanya program rumah sejahtera terpadu (RST) kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Arakan Kecamatan Tatapaan adalah berkat perjuangan Bupati Franky Donny Wongkar, SH.
Hadir dalam kegiatan ini Forkopimda, Kepala Bank Mandiri,Randi Parengkom, Koordinator PKH Kabupaten Minahasa Selatan.
Fanly Laoh, S.Sos bersama tim pendamping SDM PKH, dan keluarga penerima manfaat yang tergabung dalam 2 Kelompok.
Dalam kegiatan ini Bupati Minahasa Selatan didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda, Plt. Kepala Dinas Sosial, Plt. Kepala Dinas Kominfo, Camat Tatapaan, Hukum Tua Desa Arakan dan Hukum Tua Desa Raprap.(*/eka)






