SOLOK SELATAN – LACAKPOS.CO.ID – Dalam sebuah langkah terobosan, Bupati Solok Selatan, H. Khairunas, menjadi kepala daerah pertama di Sumatera Barat yang memberikan laporan SPT Tahunan pajak perorangan pribadi tahun 2023 secara online melalui aplikasi e-Filling pada Rabu, 10 Januari 2023.
Prestasi ini dianggap sebagai pencapaian besar yang menunjukkan kesungguhan dalam mengelola Kabupaten Solok Selatan. “Pelaporan SPT ini merupakan catatan besar berupa predikat terbaik sebagai bukti kesungguhan Dia mengelolah kabupaten Solok Selatan sebagai Bupati Kepala Daerah, dikarenakan dijajaran setingkat kepala daerah kabupaten Dan Kota,” terangnya.
Pelaporan SPT Tahunan tahun 2023 ini juga bersamaan dengan rangkaian Pekan Panutan yang diselenggarakan oleh Kantor KPP Pratama Solok. Proses pengisian SPT dipandu langsung oleh Kepala KPP Pratama Solok, Irwan Eka Putra, bersama Kepala KP2KP Padang Aro, Reginaldi, dan jajaran di Ruang Kerja Bupati Solok Selatan pada Rabu dini hari.
Bupati H. Khairunas juga mengimbau masyarakat Wajib Pajak di Kabupaten Solok Selatan untuk segera melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya serta melakukan Pemadanan NIK menjadi NPWP, dengan batas waktu paling lambat 31 Maret 2024.
Selain itu, Wakil Bupati H. Yulian Efi dan Sekretaris Daerah Syamsurizaldi juga turut melaporkan SPT Tahunan. Bupati menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan hanya dibuka hingga 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak pribadi dan 30 April 2024 untuk Wajib Pajak badan.






