MINAHASA – LACAKPOS.CO.ID – Hukum Tua Desa Kumu Ronny Kaunang perintahkan atas penangkapan hewan liar babi yang berkeliaran di kampung, sedangkan penangkapan dilakukan oleh satuan perlindungan masyarakat (Linmas), hal ini di sampaikan Ronny Kaunang kepada Wartawan LacakPos di Kantor Desa Kumu pada Jumat (23/06/2023) saat persiapan penangkapan babi liar tersebut.
Menurut Ronny ada juga masyarakat yang tidak setuju dengan aturan yang dilakukan oleh pemerintah Desa, sehingga terjadi perdebatan.
“Tetapi aturan tetap di terapkan, Bilah mana babi liar itu ditangkap, silahkan siapa yang mau ambil, “yah kalau mau ambil hewan babi liar itu, harus dibayar untuk efek jerahnya,”terang Ronny (Juandi).
Sementara itu, ditempat terpisah Tilda Olii mengungkapkan isi hatinya, ” saya merasa dirugikan dengan adanya babi liar yang berkeliaran dan sampai masuk didalam rumah saya, sehingga bahan makanan yang letak ditempat rendah habis di makan, ironis nya sampai tas saya di rusak oleh babi liar itu, “unkap Tilda semberi menangis. (Juandi)