PAMEKASAN – LACAKPOS.CO.ID – Pada tahun 2022 melalui program asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 serta dinilai berkelakuan baik, beberapa orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Pamekasan sudah merasakan program asimilasi dimaksud dengan berbagai rincian.
Hal ini disampaikan Hendryanto, Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Kasubsi Bimkemaswat) sekaligus Humas Lapas Klas II Pamekasan saat ditemui Kabiro Lacakpos Jatim di kantornya, selasa, (07/02/2023).
Masih kata Hendry, sudah direalisasikan sebanyak 204 kepada WBP dengan rincian 216 Pembebasan Bersyarat (PB), 27 Cuti Bersyarat (CB) dan sejumlah 4 WBP menerima Cuti Menjelang Bebas (CMB) yang memenuhi syarat sebagaimana diatur pada Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Permenkumham No 43 Tahun 2021 ini memperpanjang program asimilasi rumah sampai dengan 30 Juni 2022 berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 nya sampai dengan tanggal 30 Juni 2023, dan tentunya tidak dipungut biaya alias gratis,” terangnya.
Kebijakan Kemenkumham ini disambut baik oleh salah satu pengunjung WBP Lapas Klas II Pamekasan jika masih diperpanjang, salah salah satunya sebut saja N saat mengunjungi salah satu keluarganya di ruang kunjung keluarga di Lapas Klas II Pamekasan.
N menyampaikan, jika melihat kapasitas Lapas Klas II Pamekasan seakan-akan sudah “over capacity” jika melihat WBP ketika sama-sama dikunjungi keluarganya, terasa sesak ruang pengunjung.
Hal ini dibenarkan pula oleh Hendriyanto selaku Humas Lapas II Pamekasan dengan menunjukkan data bahwa pasca ada kelonggaran penanganan penyebaran covid-19 maka jadwal jam kunjung dalam seminggu dibagi dalam 2 hari yakni hari selasa dan kamis antara pukul 09.00-11.30 wib
Selain itu kata Hendry, memang kapasitas Lapas Klas II Pamekasan memiliki daya tampung sebanyak 670 WBP namun sekarang terdapat sejumlah 1.165 WBP.(Abd)







