Diduga Rugikan Uang Negara Rp. 2.2 M, LT Ditahan di Rutan Kelas II A Manado,

PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI UTARA MENERIMA PENYERAHAN TERSANGKA LT ALIAS LIANE DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) DARI PENYIDIK POLDA SULUT TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN PEMETAAN DESA/PENEGASAN BATAS DESA YANG BERSUMBER DARI 72 (TUJUH PULUH DUA) APBDes PADA KABUPATEN KEPULAUAN SITARO T.A 2019.

SULUT – LACAKPOS.CO.ID – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Sitaro telah menerima penyerahan tersangka LT Alias Liane dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Sulut, Selasa (24/01/3023.

Dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengadaan Pemetaan Desa yang bersumber dari 72 (Tujuh Puluh Dua) APBDesa di Kabupaten Kepulauan Sitaro T.A 2019 yang dilaksanakan CV. Inti Berkat Indah.

Identitas tersangka adalah sebagai berikut:
Nama : LT Alias Liane
Tempat Lahir : Manado
Umur/Tgl Lahir : 50/26 Mei 1973
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan/warganegara : Indonesia
Agama : Kristen
Alamat : Desa Molas Lingk V Kec. Bunaken Kota Manado
Pekerjaan : Wiraswasta

Adapun kasus posisi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka LT Alias Liane berawal sebagai berikut :
Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Pemetaan Desa/Penegasan Batas Desa dalam APBDes TA 2019 pada Kabupaten Kepulauan Sitaro dengan nilai anggaran Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) setiap desa pada bulan Februari 2019 sampai dengan Desember 2019.

Lokasi adalah : Kecamatan Siau Barat Selatan, Kecamatan Siau Timur, Kecamatan Siau Timur Selatan, Kecamatan Siau Tengah, Tagulandang, Kecamatan Tagulandang Selatan, Kecamatan Tagulandang Utara dan Kecamatan Biaro yang dilakukan oleh tersangka LT Alias Liane selaku Direktur CV. Inti Berkat Indah bersama-sama dengan FG Alias Fembriato selaku Kepala Seksi Fasilitasi Perencanaan Data dan Evaluasi Desa Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

Tersangka AAT Alias Alfrits selaku mantan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan dan mantan karyawan PT. BFI Finance  (tersangka dalam berkas terpisah/splitzing). Bahwa FG Alias Fembriato menawarkan pekerjaan Pemetaan Desa/Penegasan Batas Desa tahun 2019 kepada Tersangka LT Alias Liane Direktur CV. Inti Berkat Indah melalui suaminya, yaitu NL Alias Nixon Pegawai Negeri Sipil pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro,

Dengan meminta segera berkomunikasi dengan pemerintah desa, padahal FG Alias Fembriato mengetahui bahwa pelaksanaan penetapan, penegasan dan pemetaan batas desa di tingkat kabupaten berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dibentuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Tim PPB Desa) Kabupaten yang diketuai Bupati Wakil Bupati.

Sedangkan mekanisme pelaksanaannya melalui tata cara dan tahapan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dan FG Alias Fembriato juga mengetahui bahwa perusahaan tersangka LT Alias Liane yaitu CV. Inti Berkat Indah hanya persekutuan Komanditer yang tidak bergerak di bidang jasa survey pengukuran dan pemetaan yang tentunya tidak memiliki tenaga ahli yang memiliki sertifikat suveyor, sertifikat juru ukur dan sertifikat survey pemetaan yang dapat melaksanakan penetapan, penegasan dan pemetaan batas desa di tingkat kabupaten berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 45 Tahun 2016.

Selanjutnya tersangka LT Alias Liane secara melawan hukum membuat kesepakatan kerjasama dengan AAT Alias Alfrits untuk melaksanakan pekerjaan Pemetaan Desa/Penegasan Batas Desa tahun 2019 di Kabupaten Kepulauan Sitaro dengan kesepakatan biaya pemetaan setiap desa sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), kemudian AAT Alias Alfrits memperkenalkan temannya yang benarma FM Alias Fathul sebagai tenaga ahli yang akan melaksanakan pekerjaan pemetaan desa yang akan dikerjakan oleh CV. Inti Berkat Indah, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.2.238.636.364 (dua miliar dua ratus tiga puluh delapan juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah).

Sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor: 003/LHA-PKKN/Inspek/VIII-2022 tanggal 12 Agustus 2022. Sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Januari 2023 s/d 12 Februari 2023 di Rutan Kelas II A Manado, untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Perintah penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sitaro Aditia Aelman Ali. SH., MH. Nomor : PRINT-27/P.1.20/Ft.1/01/2023 tanggal 24 Januari 2023 atas nama tersangka LT Alias Liane.

Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Pingkan Gerungan, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Orchido Bellamarga, S.H selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sitaro beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum.

(**Fanda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *