MANADO – LACAKPOS.CO.ID – Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Disdikbud ) segera melakukan merger Sekolah Dasar yang sudah tidak layak beroperasi.
Hal ini di ungkap Kepala Bidang ( Kabid ) Pembina Sekolah Dasar ( SD ) Triana Almas SSTP,MSi pada pertemuan Kelompok Kerja Kepala Sekolah ( K3S ) di SDN 34 Manado,Rabu (8/6)
” Iya,pada tanggal 16 Juni tahun 2022 pihaknya akan meregrouping sebanyak 15 sekolah.Dan itu sudah di telaah oleh Disdikbud Kota Mana
do,” sambung Almas.
Dari 33 sekolah hanya 15 yang di eksekusi,hal ini berdasarkan kajian dari Disdikbud. Sebelumnya pihaknya sempat mengundang para Kepala Sekolah untuk menggelar pertemuan membicarakan terkait regrouping sekolah dan di hadiri 33 Kepala Seko lah.
” Pihaknya mengundang 33 Kepala Sekolah untuk implementasi regrouping.Mereka memahami akan
hal tersebut dan menerimanya,” terangnya.
Dalam pertemuan itu dari pihak Disdikbud turut di hadiri Sekretaris Di
nas Steven Tumiwa,Menejer BOS dan
Saya sendiri sebagai Kabid PSD.
Saat di tanyakan ada sekolah yang memiliki siswa di atas 100 tapi terde
gradasi regrouping,Kabid Almas mengatakan sekolah yang mana itu
coba kasih tahu sebab 15 sekolah yang kena merger rata-rata siswanya
di bawah 100 dan tidak memenuhi standar aturan yang ada.
” Saya minta datanya sekolah yang
mana itu.Kan sudah jelas pihaknya
lakukan regrouping untuk kebaikan kita semua khususnya dunia pendidikan Kota Manado.Tujuan merger ini agar mengefisien anggaran,mengefektifkan proses bela
jar mengajar guru bersama murid dan
meningkatkan kualitas pendidikan,”
tukasnya.
Selama ini menjadi permasalahan tiap-tiap sekolah terjadi pada saat datangnya penerimaan murid baru,apa lagi sekolah dalam satu halaman ada 2 atau 3 sekolah.
” Hal inilah membuat pihaknya melakukan merger untuk ke depan yang lebih baik.Jadi di minta para Kepala Sekolah untuk berfikir yang
positif,serta jangan menjadi ” provokator ” tegas Kabid Almas.
Regrouping ini sudah sejak dari tahun
2019 hanya saja penerapannya untuk
merger baru tahun ini di laksanakan,
karena Dinas pendidikan dan Kebudayaan selang 3 tahun sementara mengkaji dan mempertimbangkan segala aspek yang ada.
Sementara itu di tempat terpisah personil Komisi IV Dewan Kota Manado yang menjadi kemitraan dengan Disdikbud Sony Lela saat di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan masalah regrouping ini setahu saya sudah berhembus sejak tahun 2019.Nah jujur saja pihaknya baru mengetahui dari wartawan terkait akan di lakukannya merger oleh Dinas Pendidikan Kota Manado.
” Menyikapi hal ini kata Lela pihaknya mendukung sebab regrouping ini memang jelas di atur dalam Undang-Undang dan di turunkan pada Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Pendidikan RI.Di mana sekolah yang muridnya sangat minim atau sekolah itu tidak memiliki Sarana dan Prasarana sehingga Dinas Pendidikan melakukan merger,” tandas Sony Lela.
Sebaiknya begitu sekolah yang memang tidak layak harus di merger hal ini demi mengefisien anggaran dan kualitas dari dunia pendidikan di Kota Manado.
” Pihaknya menilai apa yang sudah di lakukan Dinas pendidikan Kota Manado itu sudah ada payung hukumnya jadi tidak usah di persoalkan lagi.” Terkait pertanyaan merger tidak melibatkan steakholder jawab kader Golkar Sony Lela itu bukan masalah kan ini hanya merger tidak libatkan steakholder tak mengapa,karena ini hanya regrouping
bukan pindah ke pasar.Kalau pindah pasar itu baru libatkan steakholder,” pungkasnya.( kix ).