MANADO, lacakpos.co.id – Melalui Tim Khusus Maleo Polda Sulawesi Utara, berhasil mengungkap pemalsuan data elektronik, aktivasi Sim Card Selular yang dilakukan empat pelaku, dan mengamankan barang bukti berupa puluhan ribu kartu sim card.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa pelaku berjumlah empat orang yakni TAK (48) yang merupakan Branch Manager PT MDM , VRM (24) operator klaster Manado, FER (33) operator klaster Tomohon, Minahasa, Minsel, dan Mitra serta, AMP (26) operator klaster Bolmong Raya, ucap Jules saat konfrensi pers Rabu 22/07/2020 di Mapolda Sulut.
Dalam proses penyelidikan kepolisian tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini bisa jadi terintegrasi dengan kasus yang sama di daerah Jawa Timur dan Kalimantan Timur, ujar Kabid Humas Polda Sulut.
Sebagai pemilik perusahaan, TAK 48 bertugas untuk mendistribusikan sim card ke para tersangka yang bertugas sebagai operator di masing-masing wilayah.
“Operator tersebut mencari data KTP dan KK melalui internet yang kemudian digunakan untuk registrasi sim card, setelah berhasil diaktivasi, sim card tersebut diserahkan kembali ke TAK untuk didistribusikan kepada para sales dan kemudian dijual ke masyarakat,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 37.040 kartu sim yang sudah diregistrasi, tapi melewati masa berlaku, 3.050 buah kartu sim yang telah diregistrasi dan masih berlaku, serta 6.742 kartu sim yang siap diregistrasi, pihaknya juga menyita beberapa perangkat komputer lengkap, laptop, modem, serta flash disk.
“Hingga kini kami masih terus menyelidiki keuntungan apa saja yang diperoleh para pelaku serta kerugian yang dialami masyarakat, bagi warga yang merasa atau melihat kejadian serupa, agar laporkan ke Polisi,” tegas Jules A Abast.
Atas perbuatan ini, para pelaku melanggar Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No.19 Tahun 2016. Jo pasal 55 dan 56 KUHP, ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun. (Humas Polda Sulut)