Tuntaskan Tangani Dugaan Korupsi BLUD, DPD GMPK Acungi Jempol Kinerja Kejari Sampang

Atas : Saat Kajari Sampang, Muchamad Iqbal menyampaikan Penetapan Tersangka WRM di kantornya Jl. Jaksa Agung Suprapto, Sabtu (30/10/2026). Bawah : Tersangka WRM oknum PNS RSUD dr. Muchamad Zyn Sampang sesaat akan dijebloskan ke Rutan klas IIb Sampang (ist)

SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Progress penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Muhammad Zyn Sampang TA 2022-2025 mulai terkuak, usai Kajari Sampang, Muchamad Iqbal menetapkan oknum mantan bendahara pengeluaran inisial WRM sebagai Tersangka, Jum’at, (30/10/2026).

Saat Press Release di kantornya lantai II Jl. Jagung Suprapto, Muchamad Iqbal didampingi Tim Penyidik Pidsus diantaranya I Gede Indra Hari Prabowo, S.H., M.H sekaligus selaku Kasi Pidsus, Tunjung Sughandiko, S.H, dan Diecky Eka Koes Andriansyah, S.H., M.H.

Bacaan Lainnya
Dewas DPD GMPK Kabupaten Sampang, Arief Sugiharto (ist)

Pihaknya menetapkan Sdr. Tersangka WRM berdasarkan alat bukti yang ditemukan oleh Tim Penyidik Pidsus diantaranya hasil Pengitungan Kerugian Negara (PKN) berkisar 5 Milyar dan sudah sangat jelas WRM melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyalahgunakan keuangan pada layanan BLUD RSUD dr. Muhammad Zyn Sampang.

Selanjutnya kata Kajari Sampang, untuk memudahkan proses penyidikan perkara a quo Sdr. WRM dilakukan penahanan dalam 20 hari ke depan di Rutan klas IIb Sampang terhitung sejak hari ini, Jum’at, (30/10/2026).

Menanggapi pertanyaan salah satu insan pers, Muchamad Iqbal membuka modus perbuatan melawan hukum Sdr. Tersangka WRM dengan cara membuka 2 (dua) rekening diantaranya Rek. GU utk operasional RSUD dan Rek. Belanja langsung serta parahnya WRM memanipulasi setoran pajak fiktif dengan mentrasfer ke Rek. dirinya.

Namun, mohon maaf kata Muchamad Iqbal, tak bisa menanggapi pertanyaan rekan-rekan insan pers jika terkait substansi yang sudah tertuang pada BAP, karena itu bukan konsumsi publik dan merupakan bagian dari strategi dakwaan Tim Penyidik Pidsus serta nanti akan diungkap di Pengadilan Tipikor.

Terhadap Tersangka WRM disangkakan
*1. Primair :*
Pasal 603 Jo pasal 20 huruf (c) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

*2. Subsidair :*
Pasal 604 Jo pasal 20 huruf (c) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

*3. Lebih Subsidair :*
Pasal 8 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 huruf (c) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Pihaknya beralasan dalam pengenaan pasal 8 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sangatlah tepat, karena Sdr. Tersangka WRM seorang pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu yang dengan sengaja menggelapkan uang.

Terpisah, Dewan Pengawas DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Sampang, Arief Sugiharto, SH menanggapi penetapan tersangka oknum PNS di RSUD dr. Muhammad Zyn Sampang oleh Kejari Sampang.

“Patut dan layak diapresiasi serta diacungi jempol kerja keras selama 1,5 tahun lebih Kepala Kejaksaan Negeri Sampang beserta jajaran Tim Penyidik Pidsus”, kata Arief yang selama ini getol mendorong segera menuntaskan perkara dugaan keuangan BLUD ini.

Masih kata Arief, awalnya hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) Inspektorat Kabupaten Sampang ditemukan kerugian negara sekitar 3,3 M dan itu yang menjadi salah.(Az)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *