RDP DPRD Minahasa Soroti Blokir Dua SHM, Kuasa Hukum Juliana Pertanyakan Dasar dan Masa Berlaku

Caption: Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa, berlangsung Senin (5/10/2026).( Butje/LacakPos)

MINAHASA, LacakPos.co.id – Persoalan proses pendaftaran peralihan hak karena waris atas dua bidang tanah di Desa Tateli, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Minahasa, Senin (5/10/2026).

Caption: Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa, berlangsung Senin (5/10/2026).( Butje/LacakPos)
Caption: Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa, berlangsung Senin (5/10/2026).( Butje/LacakPos)

RDP tersebut digelar menyusul pengaduan yang disampaikan Kuasa Hukum Juliana Rampengan, John Franken Kolang, S.H. dan Fatrawaty Ibrahim, S.H., kepada Ketua DPRD Kabupaten Minahasa dan Komisi I DPRD Minahasa.

Bacaan Lainnya

Saat RDP dibuka untuk umum, Ketua Komisi I DPRD Minahasa, dr. Anita Mamuaya, memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Juliana Rampengan untuk memaparkan persoalan yang dialami kliennya.

Dalam pemaparannya, kuasa hukum mempertanyakan proses permohonan pendaftaran peralihan hak karena waris yang diajukan Juliana Rampengan pada 17 Juli 2026.

Persoalan tersebut berkaitan dengan dua Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni SHM Nomor 540 seluas 1.258 meter persegi dan SHM Nomor 669 seluas 2.188 meter persegi, yang tercatat atas nama almarhum Nicolaas Rori.

Menurut dokumen pengaduan yang disampaikan kepada DPRD Minahasa, Juliana Rampengan merupakan istri almarhum Nicolaas Rori. Selama perkawinan, keduanya disebut tidak dikaruniai anak.

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa kedua bidang tanah tersebut diperoleh selama masa perkawinan, sehingga pihak Juliana memandangnya sebagai harta bersama.

Kuasa Hukum Pertanyakan Penghentian Proses

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan dalam RDP adalah langkah Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa yang belum melanjutkan proses permohonan peralihan hak karena waris.

Dalam surat tertanggal 28 Agustus 2026, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa, Alfrits Youce Opit, S.SiT, disebut menyampaikan bahwa proses permohonan belum dapat dilanjutkan karena terdapat pencegahan atau pemblokiran terhadap SHM Nomor 540 dan SHM Nomor 669.

Pemblokiran tersebut disebut berkaitan dengan permohonan yang diajukan Henny Johana Kambey.

Atas kondisi itu, kuasa hukum Juliana mempertanyakan dasar pemblokiran, masa berlaku, serta kemungkinan adanya pengajuan blokir berulang terhadap objek tanah yang sama.

Kuasa hukum kemudian mengaitkannya dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita, khususnya ketentuan mengenai jangka waktu pencatatan blokir dan mekanisme perpanjangannya.

Mereka meminta DPRD Minahasa melihat persoalan tersebut secara menyeluruh, termasuk proses administrasi yang telah berlangsung sejak permohonan peralihan hak diajukan.

Soroti Pemberian Waktu 14 Hari

Selain persoalan blokir, kuasa hukum juga menyoroti pemberian waktu 14 hari kepada pihak yang mengajukan pemblokiran untuk menempuh jalur pengadilan.

Menurut mereka, kebijakan tersebut perlu dilihat dari aspek administrasi pemerintahan dan penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Kuasa hukum juga mempersoalkan pengembalian berkas permohonan pendaftaran peralihan hak karena waris yang sebelumnya telah diajukan Juliana Rampengan.

Dalam pengaduannya, mereka meminta agar persoalan tidak hanya dilihat dari adanya catatan blokir, tetapi juga ditelusuri mengenai dasar hukum pemblokiran, masa berlaku, objek yang diblokir, serta ada atau tidaknya proses hukum di pengadilan.

Anggota Komisi I Soroti Blokir Berulang

Sorotan terhadap persoalan tersebut juga disampaikan Anggota Komisi I DPRD Minahasa, Fransiskus Enok, S.H.

Ia menyinggung ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017, yang mengatur bahwa pencatatan blokir oleh perorangan berlaku selama 30 hari kalender sejak tanggal pencatatan dan dapat diperpanjang berdasarkan perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan.

“Yang saya tanyakan, mengapa pemblokiran sudah berulang-ulang tanpa ada perintah atau penetapan pengadilan,” ujar Enok dalam RDP.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu memperoleh penjelasan agar tidak menimbulkan ketidakjelasan dalam proses administrasi pertanahan.

DPRD Minta Pelayanan BPN Ditingkatkan

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Minahasa, Ansye A. Toniowas, S.E., menyarankan kepada jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa agar meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menilai pengaduan masyarakat seharusnya mendapat respons dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Toniowas juga menyinggung mengenai prosedur pelayanan administrasi pertanahan yang menurutnya harus memiliki kepastian waktu sesuai standar pelayanan yang berlaku.

Ketua Komisi I: Rekomendasi Akan Dibahas

Usai RDP, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa, dr. Anita Mamuaya, mengatakan forum tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang dipersoalkan para pihak.

“Jadi guna RDP ini agar supaya perselisihan dalam permasalahan ini boleh mendapatkan kesepakatan para pihak. Semoga ketika ada rekomendasi, kita dapat menemukan jalan yang lebih baik,” ujar Mamuaya.

Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan pelayanan di Kantor Pertanahan serta keberanian aparatur mengambil keputusan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelayanan perlu ditingkatkan dan lebih berani mengambil keputusan sesuai UU, supaya persoalan-persoalan yang ada tidak menjadi tumpang tindih dan pada akhirnya menjadi kelemahan dalam pelayanan publik,” katanya.

Namun, Mamuaya menegaskan bahwa dirinya sebagai Ketua Komisi I tidak dapat mengambil keputusan seorang diri.

“Saya juga sebagai Ketua Komisi I tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Jadi akan dibahas dalam tingkat komisi. Berdasarkan pembahasan itu akan dikeluarkan surat rekomendasi,” jelasnya.

Kakan Pertanahan: Kami Berpedoman pada Proses Hukum

Caption: Kepala Kantor ATR BPN Minahasa
Alfrits Youce Opit, podisi berdiri mejelaskan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa, berlangsung Senin (5/10/2026).( Butje/LacakPos)

Terpisah, usai RDP di ruang sidang Kantor DPRD Kabupaten Minahasa, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa, Alfrits Youce Opit, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya menyambut baik masukan dari DPRD.

“Luar biasa para wakil rakyat telah menjalankan tugasnya. Kami Kantah Minahasa menyambut baik saran dan masukan yang diberikan terkait penanganan kasus tanah yang dilaporkan,” ujar Opit.

Ia mengatakan, untuk penanganan selanjutnya pihak Kantor Pertanahan Minahasa tetap berpedoman pada proses hukum yang sedang berjalan.

Terkait permohonan peralihan hak tanah yang diajukan Juliana Rampengan, Opit menyampaikan bahwa pihaknya akan melayani proses tersebut setelah terdapat putusan lembaga peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Untuk pelayanan atas peralihan hak tanah yang dimohonkan Ibu Juliana Rampengan, kami layani setelah ada putusan lembaga peradilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Opit juga berharap pemberitaan mengenai persoalan tersebut tetap mengedepankan prinsip keberimbangan.

“Terima kasih rekan jurnalis dan kuasa Oma JR. Saya harap berita yang ditulis berimbang sebagaimana UU Pers,” tutupnya.

Caption: Kuasa Hukum Juliana Rampengan, John Franken Kolang, S.H. dan Fatrawaty Ibrahim, S.H., usai RDP Saat diwawancarai para wartawan. ( Butje/LacakPos)

Kuasa Hukum Apresiasi Sorotan DPRD

Sementara itu, usai RDP, Kuasa Hukum Juliana Rampengan, John Franken Kolang, S.H. dan Fatrawaty Ibrahim, S.H., mengatakan pihaknya masih belum merasa puas terhadap sejumlah pokok persoalan yang disampaikan dalam forum tersebut.

Keduanya berharap tuntutan dan keberatan yang telah disampaikan dapat dievaluasi satu per satu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kewenangan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Meski demikian, Kolang mengapresiasi perhatian Anggota Komisi I DPRD Minahasa Fransiskus Enok, S.H., yang secara khusus mempertanyakan persoalan pemblokiran berulang.

“Saya mengapresiasi Anggota Komisi I DPRD Minahasa Fransiskus Enok, S.H., yang menyoroti persoalan pemblokiran. Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017, pemblokiran yang diajukan oleh perorangan berlaku selama 30 hari kalender sejak tanggal pencatatan dan dapat diperpanjang berdasarkan perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan,” ujar Kolang.

Menurutnya, pertanyaan mengenai dasar pemblokiran berulang merupakan salah satu poin penting yang perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait.

“Yang saya tanyakan, mengapa pemblokiran sudah berulang-ulang tanpa ada perintah atau penetapan pengadilan,” tegas Kolang.

Ia berharap rekomendasi DPRD nantinya dapat memberikan kejelasan terhadap persoalan administrasi pertanahan yang dialami kliennya. ( B.Lengkong)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *