MITRA, LacakPos.co.id — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Perkebunan Raya Megawati Soekarno Puteri, Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra), mendapat perhatian serius dari Polda Sulawesi Utara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulut, KBP FX Winardi Prabowo, menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin di kawasan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Winardi kepada sejumlah pewarta di Mapolda Sulut, Jumat (18/9/2026) sore.
Menurut Winardi, penanganan aktivitas PETI di kawasan Perkebunan Raya Megawati merupakan salah satu atensi Kapolda Sulut Brigjen Yudo Hermanto.
“Ini atensi dari Bapak Kapolda Sulut, sikat penambangan emas tanpa izin yang ada di Perkebunan Raya Megawati Ratatotok Mitra,” tegas Winardi.
Ia mengingatkan pihak yang masih melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin agar menghentikan kegiatannya. Penegasan tersebut disampaikan seiring adanya kekhawatiran terhadap kondisi kawasan yang disebut berada dalam wilayah yang memiliki fungsi perlindungan lingkungan.
“Secara tegas kita sikat PETI yang beraktivitas di area wilayah Perkebunan Raya Megawati Ratatotok,” ujar Winardi.
Polda Sulut juga mengimbau masyarakat agar turut menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di wilayah masing-masing.
Imbauan tersebut dinilai semakin penting di tengah kondisi kemarau berkepanjangan yang terjadi di sejumlah wilayah Sulawesi Utara.
Catatan Redaksi:
LacakPos.co.id menempatkan pemberitaan ini berdasarkan keterangan pejabat kepolisian sebagai narasumber. Status hukum pihak-pihak yang diduga melakukan PETI tetap mengacu pada proses penyelidikan dan penyidikan serta asas praduga tak bersalah. ( Franky Supit)






