MINAHASA, LacakPos.co.id- Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, menegaskan pentingnya tertib administrasi batas wilayah desa dalam menunjang efektivitas pelayanan publik. Hal ini disampaikan saat membuka kegiatan Fasilitasi Penegasan Batas Desa Tahun 2025 yang digelar di Wale Paumungan, Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara, Rabu (15/10/2025).
Dalam sambutannya, Sekda menyoroti bahwa kejelasan batas wilayah menjadi fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Tertib administrasi batas desa itu sangat erat kaitannya dengan pelayanan masyarakat. Kalau tidak jelas, dampaknya yang merasakan itu masyarakat,” ujar Sekda Watania.
Ia mengingatkan, permasalahan batas desa harus disikapi dengan bijaksana dan mengedepankan musyawarah mufakat agar tidak menimbulkan konflik di lapangan. Sekda juga menegaskan peran strategis camat sebagai fasilitator penyelesaian masalah antar desa.
“Kalau ada perbedaan batas desa, sebaiknya dibentuk tim penyelesaian masalah dan dilakukan musyawarah bersama. Pemerintah dua desa dipertemukan, difasilitasi oleh camat untuk mencari solusi terbaik,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah isu batas wilayah turut dibahas, di antaranya batas Desa Taraitak–Paslaten, Karumenga–Waleure (yang juga menjadi batas kecamatan), serta batas area perkebunan Desa Tumaratas dengan wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara dan Minahasa Selatan.
Menanggapi berbagai persoalan itu, Sekda Watania menekankan pentingnya penyelesaian secara berjenjang dan partisipatif.
“Kewenangan pertama ada di pemerintah desa. Hukum tua dari dua desa dipertemukan dalam forum musyawarah bersama tokoh masyarakat yang memahami sejarah desa. Jika belum ada solusi, baru dilanjutkan ke tingkat kecamatan dan seterusnya,” terang Watania.
Ia juga menambahkan bahwa apabila telah tercapai kesepakatan, Pemkab Minahasa siap menindaklanjuti hasil musyawarah tersebut melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda).
“Yang paling penting itu penyelesaian dulu melalui musyawarah mufakat. Bicarakan secara baik-baik dan cari solusi yang paling tepat untuk kedua desa,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Minahasa, Dra. Jenie Sangari, MAP, dalam laporannya menyebut persoalan batas desa merupakan isu strategis yang berdampak langsung pada penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Batas desa yang jelas dan disepakati bersama akan memberikan kepastian hukum, mencegah potensi konflik, serta memudahkan pengelolaan wilayah,” tutur Sangari.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kabag Hukum Setdakab Minahasa Carlo Wagey, SH, Camat Langowan Barat Ir. Sisca Maseo, MAP, serta para hukum tua dan perangkat desa se-Kecamatan Langowan Raya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa berharap terbangun sinergi antardesa dan kecamatan dalam menjaga kejelasan batas wilayah, memperkuat stabilitas sosial, serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan hingga ke tingkat desa.(*/Steven)