Terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSL), atau corporate social responsibility (CSR)
MINSEL – LACDKPOS.CO.ID – Rapat koordinasi pemerintah bersama para pimpinan perusahaan di Kabupaten Minahasa Selatan terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSL) dibuka secara resmi oleh Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, SH., yang turut dihadiri oleh Wakil Bupati Minahasa Selatan Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu, SIP., bertempat di ruang rapat lantai 4 Kantor Bupati Minahasa Selatan pada Kamis, 20 Maret 2025.
Berdasarkan Ketentuan pasal 15 huruf B undang-undang nomor 25 tahun 2007, tentang penanaman modal, setiap penanaman modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
Untuk pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilaksanakan oleh setiap perusahaan perlu dilakukan pengaturan agar hasilnya dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah daerah telah menetapkan peraturan daerah Kabupaten Minahasa Selatan nomor 6 tahun 2022, tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dan peraturan Bupati nomor 1 tahun 2025, tentang peraturan daerah Kabupaten Minahasa Selatan nomor 6 tahun 2022, tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Menjadi harapan kedepan, program TJSL di Kabupaten Minahasa Selatan, dapat terlaksana secara akuntabel, sinergis dan selaras dengan program prioritas pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan untuk mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan.
Kegiatan TJSL, yang dilaksanakan oleh perusahaan diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan dan berkelanjutan terhadap peningkatan kesejahteraan dan kualitas jidup masyarakat serta menjaga dan melestarikan lingkungan, sekaligus sebagai wujud peran aktif perusahaan dalam pembangunan daerah.
Pelaksanaan program Tjsl, dapat menjadi salah satu solusi ditengah Keterbatasan anggaran untuk mendorong akselerasi pembangunan di Kabupaten Minahasa Selatan.
Program TJSL, dapat kita optimalkan dengan kolaborasi dan sinergi serta program yang terencana dengan baik antar semua stakeholder yang ada.
Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah Komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan itu sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Penyelengaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan untuk memacu pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis kerakyatan yang selaras dengan program pemerintah daerah.
Dalam rapat koordinasi pemerintah bersama para pimpinan perusahaan fi Kabupaten Minahasa Selatan, terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSL), perusahaan yang terundang adalah PT. Cargill Indonesia Amurang, PT. Sasa Inti Minahasa Selatan, PT. Nichindo Manado Suisan, PT. Lonsum Pungkol Estate, PT. Tri Mustika Coco Minaesa, PT. Mitra Karya Prima (Pltu Amurang), PT. Ratna Timur Tumarendem (UNIT RS. Cantia Tompaso Baru), PT. Binatara Persada (Hotel Sutanraja Amurang), PT. Binatara Persada (Villa Sutanraja Amurang), PT. Lambang Azas Mulia (El Nusa Petrofin), PT. Tropica Coco Prima, RSU GMIM Kalooran, Klinik Catherine Booth Amurang, CV. Clayton Sukses Abadi ( Sakura Mart), PT. Mega Daya Tangguh, PLN. Nusantara Power, PT. Putra Karangetang, PT. Tumpaan Makuri Mandori, PT. Kawanua Coconut Nusantara, PT. Kelapa Jaya Lestari, PT. Pilar Persada Parigi, PT. Panen Bajo Sukses, PT. Jojobu Jarum Minahasa, PT. Ming Yuan Indonesia, PT. Bank Mandiri Cabang Amurang, Klinik Mata Amurang, PT. Indomarco Pratama (Indomart), PT. Indomarco Pratama (Alfa Mart), PT. Alfa Midi Wilayah Minsel, PT. Hasjrat Abadi Amurang, PT. Nusantara Surya Sakti, Bank Sulutgo Cab. Amurang, PT. Bri Cabang Amurang, PT. BNI Persero Cabang Amurang, Bank BTPN Cabang Amurang, Bank Prisma Dana, CV. Ming Yen.
Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, SH., Dalam Sambutannya Menyampaikan bahwa visi, visi dan program prioritas pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, perlu disampaikan kepada pimpinan perusahaan agar pimpinan perusahaan yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan, dapat mengetahui dan memahami visi, misi dan program prioritas pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan juga adanya, penyampaian terkait dengan RTRW yang telah ditetapkan untuk Kabupaten Minahasa Selatan, kepada para pelaku usaha agar supaya apa yang menjadi program prioritas dari pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan di periode 2025 – 2030, itu boleh diketahui oleh para pimpinan perusahaan juga terkait RTRW agar supaya dalam pelaksanaan kegiatan dapat mengacu pada RTRW yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan.
Hadir dalam rapat ini para pejabat pimpinan tinggi pratama dan kepala bagian setda Kabupaten Minahasa Selatan dan para pimpinan perusahaan ataupun perwakilan perusahaan di Kabupaten Minahasa Selatan.
Bupati Minahasa Selatan dan Wakil Bupati Minahasa Selatan didampingi oleh sekretaris daerah, asisten perekonomian dan pembangunan sekda, dan Kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi
(*Eka Putra)







