Ditahan ! Oknum Satpam BPN Sampang Diduga Aniaya Istri, Kini Terancam KUHP Baru

Terduga Pelaku KDRT inisial MH (kiri) bersama petugas saat berada di depan ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang (Az/lacakpos.co.id)

SAMPANG, LacakPos.co.id – Oknum Satpam Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Sampang inisial MH domisili Perum Rajawali Baru Jl. Rajawali Kelurahan Karang Dalam diduga aniaya istrinya sendiri inisial NS hingga berujung dilaporkan ke Satreskrim Polres Sampang, awal Januari 2026.

Kurang lebih 2 (dua) minggu berlalu dari kejadian dan atau laporan istri MH ke Satreskrim Polres Sampang, progressnya kini belum membuahkan hasil dan belum diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Penyidik.

Bacaan Lainnya

“SP2HP kami kirim ke Pelapor”, singkat Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Pol. Nur Fajri saat dikonfirmasi Lacakpos&tim, Rabu (18/02/2026).

Sumber informasi yang didapat Lacakpos&tim di lapangan, bahwa terduga pelaku MH telah dilakukan penahanan pertama selama 20 (dua puluh hari), Jum’at (30/01/2026).

Sampai saat ini Lacakpos belum banyak mendapatkan informasi detail terkait penanganan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), karena belum ada release resmi dari Satreskrim Polres Sampang.

Apakah laporan NS masuk kategori kekerasan fisik, kekerasan verbal, kekerasan psikologis/emosional ataukah kekerasan ekonomi.

Sementara dalam ketentuan Undang-Undang RI Nomor 1/2023 tentang KUHP Bab XXII Tindak Pidana Terhadap Tubuh
Pasal 466 ayat (2) : Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat dipidana dengan pidana 5 (lima) tahun.

Di samping itu Kasat Reskrim pun juga tak menjelaskan terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini
(domestic violence) ditahan sejak tanggal berapa dan dikenakan pasal berapa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT.

Namun jelasnya ada pada pasal 1 dijelaskan KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

(Az)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *