Eks Kapolres Bima Kota Resmi Jadi Tersangka Narkoba, Polri Tegaskan Tak Ada Ampun

Caption: Kepala Divisi Humas Polri Jhonny Edison Isir, dalam keterangan pers di Gedung Divhumas Polri, Minggu (15/2) malam. ( ist)

JAKARTA, LacakPos.co.id Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap personel internal. Sikap tegas itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Jhonny Edison Isir, dalam keterangan pers di Gedung Divhumas Polri, Minggu (15/2) malam.

Ia mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba yang lebih dahulu melibatkan sejumlah anggota Polri di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Bacaan Lainnya

Menurut Kadivhumas, institusi Polri tidak memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat kejahatan narkotika. “Sebagai aparat penegak hukum, Polri berkomitmen memberantas narkoba sebagai kejahatan luar biasa. Tidak ada pengecualian, termasuk bagi anggota sendiri,” tegasnya.

Kasus ini berawal dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik anggota Polri berinisial BRIPKA KIR dan istrinya AN. Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi mereka.

Pengembangan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kemudian mengarah pada keterlibatan AKP ML. Hasil tes yang dilakukan Bidpropam Polda NTB menunjukkan AKP ML positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.

Penggeledahan lanjutan di ruang kerja serta rumah jabatan AKP ML menemukan lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram. Dari pemeriksaan terhadap AKP ML, penyidik memperoleh informasi dugaan keterlibatan AKBP DPK.

Tim gabungan Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kediaman pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026. Dari lokasi tersebut, ditemukan sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Saat ini, AKBP DPK ditempatkan dalam penempatan khusus oleh Divpropam Polri sambil menunggu sidang kode etik yang dijadwalkan pada 19 Februari 2026.

Kadivhumas menegaskan, pimpinan Polri menjamin tidak ada perlakuan istimewa bagi tersangka. “Standar pemeriksaan terhadap personel justru lebih ketat demi menjaga marwah institusi,” ujarnya.

Polri juga membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk memburu bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aktivitas jaringan ini diperkirakan telah berlangsung sejak Agustus 2025.

Polri mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Dukungan publik dinilai menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang mengancam masa depan generasi bangsa.
(**butje)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *