Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, S.H., Hadirkan Inovasi “Izin Keliling” di Tujuh Kecamatan

Caption: Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, S.H., saat menyampaikan sambutan. ( ist)

MINSEL, LacakPos.co.id Dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan memperkuat pelayanan publik yang inklusif, Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, S.H., kembali menghadirkan inovasi pelayanan perizinan melalui program “Izin Keliling” yang akan dilaksanakan di tujuh kecamatan pada bulan November 2025.

Program ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam menghadirkan layanan perizinan yang cepat, mudah, dan menjangkau masyarakat hingga pelosok.

Bacaan Lainnya

Bupati Franky Donny Wongkar menjelaskan, program Izin Keliling merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui inovasi ini, pemerintah tidak hanya mempercepat penerbitan izin usaha, tetapi juga mendorong pelaku usaha mikro dan kecil agar beroperasi secara legal serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat, khususnya pelaku UMKM, memiliki kemudahan dan akses yang sama terhadap layanan perizinan. Semoga kesempatan ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pelaku usaha,” ungkap Bupati FDW melalui Kepala DPMPTSP Minsel.

Pelaksanaan Izin Keliling akan dipusatkan di kantor-kantor kecamatan dengan jadwal sebagai berikut:

Kecamatan Motoling: Senin, 3 November 2025

Kecamatan Modoinding: Selasa, 4 November 2025

Kecamatan Maesaan: Kamis, 6 November 2025

Kecamatan Tompaso Baru: Selasa, 11 November 2025

Kecamatan Ranoyapo: Jumat, 14 November 2025

Kecamatan Motoling Barat: Senin, 17 November 2025

Kecamatan Tenga: Rabu, 19 November 2025

Program ini memiliki lima sasaran utama, yakni:

Mendekatkan pelayanan perizinan usaha kepada masyarakat hingga tingkat kecamatan.

Mempercepat proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro kecil.

Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas usaha.

Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan jumlah pelaku usaha berizin.

Meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pelayanan publik.

Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Surat Sekda Nomor 1837/Sker/DPMPTSP/2025 perihal penerbitan Nomor Induk Berusaha.

Dengan semangat kolaborasi dan pelayanan yang berpihak pada masyarakat, DPMPTSP Minsel juga mengimbau seluruh Hukum Tua di kecamatan sasaran untuk menginformasikan kegiatan ini kepada warga, sekaligus mengajak pelaku usaha membawa KTP, Kartu Keluarga, dan nomor WhatsApp aktif untuk proses konfirmasi sistem Online Single Submission (OSS).

Langkah inovatif ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam membangun ekosistem ekonomi daerah yang tangguh, transparan, dan berkeadilan.
(Eka Putra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *