Mabuk Tidak Terima Teguran, Aniaya Istri, Firal FB, Polres Sangihe Gerak Cepat Amankan MGP

SANGIHE – LACAKPOS.CO.ID – (MGP) alias acong warga Soataloara ll Kecamatan Tahuna Timur diamankan satuan Reskrim Polres Sangihe, Kamis (20/1/2022).

Pasalnya ia mabuk dan tidak terima saat ditegur istri, mengkonsumsi minuman keras (Miras) sehingga melakukan penganiayaan.

Kapolres Sangihe AKBP Denny WW Tompunuh SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Kieffer FD Malonda STrK ketika dikonfirmasi membenarkan penahanan terlapor.

“Kasus penganiayaan ini diposting oleh istri pelaku di media sosial FB, dan menjadi viral. Berdasarkan postingan tersebut Sat Reskrim Polres Sangihe bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku”, ujar Malonda.

Malonda menyebut sesuai pemeriksaan awal aksi itu dilakukan karena tidak menerima teguran sang istri untuk tidak mengkomsumsi Miras.

“Tidak menerima dengan teguran sang istri, pelaku melakukan penganiayaan terhadap istri dan anaknya perempuan yang baru berumur sekitar 4 tahun”, jelas Malonda.

Lanjut Malonda, pelaku sudah diamankan di Polres Sangihe guna pemeriksaan lebih lanjuta.

Dalam pengembangan nantinya, pelaku akan dijerat dengan undang-undang Perlindungan anak dan penganiayaan pasal 351 ayat 1 KUHP. Dan selanjutnya, ” akan dikembangkan dalam penyidikan nanti”, imbuh Malonda sambari mengatakan bahwa saat ini kami masi menunggu laporan polisi dari korban, untuk tindak lanjuti proses ini. (Rudy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *