MINAHASA – LACAKPOS.CO.ID – Suasana Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada Selasa (20/007/2021) di Kabupaten Minahasa, sama seperti tahun lalu. Ini disebabkan situasi pandemi Covid-19 yang mengharuskan pelaksanaan Sholat Ied Idul Adha dibatasi Pemerintah demi mencegah penyebaran virus Covid-19.
Meski masuk di wilayah zona orange, Sholat Ied masih diizinkan dengan pembatasan jumlah Jamaah dengan syarat harus mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), jelas Kapolsek.
“Nah, sesuai arahan Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Polsek Kawangkoan yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Stenly C. Korua. Memantau pengamanan Sholat Idul Adha 1442 Hijriah yang dilaksanakan tepat pukul 06:30 Wita di Masjid Nurul Huda Kawangkoan, “ungkapnya.
Sholat yang dihadiri oleh sekitar 200 jemaah itu, selaku Imam oleh Imran Abdulah. Sementara yang bertindak sebagai Khotib Sony Laiya.,S.Pdi dan Muadzin Saiful Masili.
Seperti diketahui, Sholat Ied tetap menerapkan standar Protokol Kesehatan (Prokes) dan berakhir dengan aman dan terkendali.
Turut bertugas dalam pengamanan ini, Personel Polsek Kawangkoan dan Personel Koramil Kawangkoan. (***/Angky)