MINAHASA – LACAKPOS.CO.ID – Polsek Langowan Timur dan masuk Wilayah Kepolisian Polres Minahasa, yang dipimpin Kapolsek AKP Dartha Bambang Daipaha, melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona, pada Sabtu (17/7/2021) yang dimulai pada pukul 20:00 Wita.
Kegiatan diawali dengan, apel dan doa bersama yang diikuti oleh Tim gabungan dari Kecamatan Langowan Timur, Satgas Covid 19 Desa Amongena 1, Desa Amongena 2, Desa Amongena 3, serta jajaran personel Polsek Langowan Timur.
Adapun sebagai sasaran Operasi adalah, pusat pertokoan, warung, rumah makan, mini market dan tempat-tempat umum.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Kapolsek memberikan himbauan penegakan pentaatan Protokol Kesehatan (Prokes) secara humanis kepada kelompok pemuda dan masyarakat yang masih berkumpul dan tidak memakai masker, juga warga yang belum menutup tempat usaha (warung).
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Sauissa S.IK melalui Kapolsek Langowan Timur AKP Dartha B. Daipaha kepada awak media mengatakan,” Kami dari Polsek Langowan bekerjasama dengan Pemerintah Kecamatan Langowan Timur bersama Koramil melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka menegakkan Prokes sebagaimana surat edaran Gubernur Sulut dan surat edaran Bupati Minahasa, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro,” jalasnya.
Lanjut Dartha, terutama dimalam hari dimana diketahui bersama bahwa seluruh pelaku usaha toko- toko atau warung, bahwa sesuai surat edaran ditutup pukul 20:00 Wita dan sebagaian dari pelaku usaha ini sudah mentaatinya.
“Kami juga mendatangi adanya kegiatan pesta dan pihak kami memberikan edukasi dan pembinaan kepada mereka, bahwa kegiatan pesta hanya bisa dilakukan dengan 50 kursi serta 3 tenda dan mereka mematuhi serta menerapkan Prokes,” imbunya.
Diakhir menurut Kapolsek, kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat terlebih khusus yang ada diwilayah hukum Polsek Langowan, kurangi mobilitas di luar rumah apabila tidak terlalu penting. (Angky)