MINAHASA – LACAKPOS.CO.ID – Disaat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, semua aktivitas masyarakat pun ikut dibatasi termasuk kegiatan illegal sabung ayam karena bisa memicu terjadinya cluster baru di tengah masyarakat.
Seperti yang dilakukan oleh tim Forkopimda yang dipimpin oleh Asisten 1 Setdakab Minahasa Dr Denny Mangala MSi saat menertibkan kegiatan sabung ayam di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, pada Kamis (15/72021) karena adanya laporan tokoh agama.
Selanjutnya menurut Kapolres, ini sebagai tindak lanjut rapat Forkopimda tersebut. Tim Terpadu dari Pemkab Minahasa yang ditugaskan Bupati Minahasa kepada Asisten I dan Tim Polres Minahasa yang dipimpin langsung Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa dan Tim Kodim 1302 Minahasa dipimpin langsung Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf Andi Amino Sinaga, secara bersama sama turun langsung ke lokasi sekaligus menertibkan tempat judi sabung ayam tersebut.
“Ini sesuai perintah bapak Bupati dan Wakil Bupati dalam rapat Forkompinda agar menertibkan kegiatan ilegal sabung ayam di Desa Totolan,” jelas Kapolres.
Souissa menambahkan, tetap kita laksanakan pernertiban pencegahan kerumunan massa, jangan berkumpul banyak-banyak, tetap kita jalankan keputusan Pemerintah.
“Saya rasa upaya-upaya preventif sudah dilakukan, dan saya lihat masyarakat masih mau mendengarkan himbauan dari Pemerintah Kabupeten Minahasa,” tutup Souissa. (***/Angky)