BUKITTINGGI, lacakpos.co.id – Kejaksaan Negeri Bukittinggi, musnahkan barang bukti narkotika jenis shabu, ganja dan ekstasi bertempat dihalaman Kantor Kejaksan Negeri Belakang Balok Bukittinggi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi Sukardu SH.MH didampingi Sekda Bukittinggi Yuen Karnova, Forkominda dan Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi Vera Mayasari kepada wartawan dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Selasa (23/3/2021).
“Hari ini Selasa 23 Maret 2021 Kejaksaan Negeri Bukittinggi melakukan pemusnahan narkotika jenis shabu sebanyak 104.19 gram, narkotika jenis ganja sebanyak 14.785.19 gram dan narkoba jenis ekstasi 10 butir dimusnahkan dengan cara dibakar, “ujarnya.
Lebih lanjut kata Sukardi bahwa selama ini, “Kami telah melakukan upaya untuk menekan terjadinya tindak pidana narkotika dengan preventif, seperti program Jaksa masuk sekolah dan Jaksa menyapa, dan sosialisasi tentang bahaya narkotika untuk masyarakat Bukittinggi, “ujarnya.
Seterusnya Kejaksaan juga melakukan Refrensif atau penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika yang dilimpahkab ke Pengadilan Negeri Bukitinggi untuk diadili sesuai hukum.
“Barang bukti narkotika tersebut untuk dieksekusi pemusnahannya dengan cara dibakar, ini merupakan komitmen bersama penegakan hukum, dalam upaya menjadikan Kota Bukittinggi terbebas dari peredaran narkotika, “tegas Sukardi. (gus)