DPRD Bukittinggi Bahas Tiga Ranperda, APBD 2027 hingga Penanggulangan Bencana

Caption: Wali Kota Bukittinggi, H. Muhammad Ramlan Nurmatias, S.H. bersama Wakil Wali Kota Ibnu Asis, S.T.P. Sutan Saidi, bahas Ranperda 3 perda bersama Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A., beserta Wakil Ketua DPRD Beny Yusrial, S.IP. Mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi. ( ist)

BUKITTINGGI, LacakPos.co.id — DPRD Kota Bukittinggi menerima penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Kota Bukittinggi dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Senin (12/10/2026).

Ketiga Ranperda tersebut mencakup Rancangan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2027, Ranperda Penanggulangan Bencana, serta Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Jam Gadang.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda APBD 2027 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) antara DPRD dan pemerintah daerah pada 29 September 2026.

Sementara itu, Ranperda Penanggulangan Bencana disiapkan sebagai landasan hukum untuk memperkuat upaya penanggulangan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana di Kota Bukittinggi. Adapun Ranperda BPRS Jam Gadang diarahkan untuk menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.

“Ketiga rancangan peraturan daerah ini diharapkan menjadi landasan dalam pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan penanggulangan bencana, serta penguatan peran BPRS Jam Gadang dalam mendukung perekonomian daerah,” jelas Syaiful.

APBD 2027 Mengacu pada RPJMD

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurutnya, rancangan anggaran tersebut berpedoman pada KUA-PPAS yang telah disepakati bersama DPRD serta diarahkan untuk mendukung visi pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, yakni Bukittinggi Gemilang, Berkeadilan dan Berbudaya.

Penyusunan anggaran juga mengusung tema transformasi kota terintegrasi menuju pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.

Melalui pembahasan ketiga Ranperda tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi berharap pengelolaan keuangan daerah semakin terarah, kesiapsiagaan menghadapi bencana semakin kuat, serta BPRS Jam Gadang dapat menjalankan perannya secara optimal dalam mendukung pembiayaan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Pembahasan lebih lanjut terhadap ketiga Ranperda ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bukittinggi. ( Yulianti)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *