MINSEL, LacakPos.co.id — Wakil Bupati Minahasa Selatan, Brigjen TNI (Purn.) Theodorus Kawatu, S.I.P., menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Kumelembuai kepada Alldy Tumanduk, S.Sos., di Kantor Bupati Minahasa Selatan, Senin (21/9/2026).
Penyerahan SK tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam memastikan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di wilayah Kecamatan Kumelembuai.
Dengan penugasan tersebut, Plt. Camat Kumelembuai diharapkan dapat segera menjalankan tugas dan tanggung jawab secara efektif, sekaligus memastikan koordinasi pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Posisi Camat memiliki peran strategis sebagai penghubung antara Pemerintah Kabupaten, pemerintah desa, dan masyarakat. Karena itu, pelaksanaan tugas Camat tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga membutuhkan koordinasi, responsivitas, serta kemampuan membangun sinergi dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Plt. Camat Kumelembuai diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor serta membangun sinergi dengan pemerintah desa, perangkat daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), dan seluruh elemen masyarakat.
Sinergi tersebut diperlukan untuk memastikan berbagai kebijakan dan program Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dapat diimplementasikan secara efektif di tingkat kecamatan.
Penugasan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemkab Minahasa Selatan dalam menjaga kesinambungan tata kelola pemerintahan serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan secara optimal, terarah dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Minahasa Selatan didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, Glady Kawatu, S.H., M.Si.; Plt. Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan yang juga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa Selatan, Arthur Donald Tumipa, M.Ed.; serta Kepala Bapelitbangda Kabupaten Minahasa Selatan, Dr. Raymon Brando Tampemawa, S.H., M.H. (Eka Putra)






