Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan 16 Batang Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal

Caption: Pengungkapan kasus tindak pidana di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara itu disampaikan Polda Sulut dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polda Sulut, Sabtu (5/9/2026). (Ist)

MANADO, LacakPos.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan 16 batang emas dengan berat sekitar 16 kilogram melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal China yang diduga hendak membawa emas tersebut keluar dari Indonesia menuju Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Hongkong.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus tindak pidana di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara itu disampaikan Polda Sulut dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polda Sulut, Sabtu (5/9/2026).

Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo, Dirreskrimum Kombes Pol Suryadi, serta perwakilan instansi terkait dari Imigrasi dan Bea Cukai.

Kombes Pol Alamsyah menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim URC Polda Sulut pada Jumat, 4 September 2026.

Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan upaya penyelundupan emas melalui Bandara Sam Ratulangi dengan tujuan Singapura, kemudian diteruskan menuju Hongkong.

Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan melakukan koordinasi dengan pihak Bandara Sam Ratulangi untuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap penumpang yang dicurigai.

Sekitar pukul 12.00 WITA, petugas mendeteksi dua koper melalui mesin X-Ray. Pemeriksaan kemudian dilakukan lebih mendalam bersama petugas bandara.

Hasil pemeriksaan menemukan 16 batang logam yang diduga emas di dalam koper tersebut.

Dua WNA berinisial XQI dan XQU kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan keterangan awal penyidik, keduanya diduga mendapatkan perintah dari seseorang berinisial H untuk membawa emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal keluar dari wilayah Indonesia.

Selain emas dengan berat kurang lebih 16 kilogram, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti itu terdiri dari dua paspor, empat kartu tanda pengenal, dua boarding pass rute Manado–Singapura, serta dua boarding pass rute Singapura–Hongkong.

Polisi turut menyita lima unit telepon seluler, masing-masing tiga unit iPhone dan dua unit Xiaomi, dua koper serta uang tunai sebesar Rp5 juta.

Dijerat UU Pertambangan

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.

Polda Sulut menyatakan kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga masih mendalami asal-usul emas tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut memberikan perintah kepada kedua WNA tersebut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan tindak pidana di sektor pertambangan, khususnya peredaran atau pengangkutan hasil pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. (Butje)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *