SANGIHE, LacakPos.co.id – Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum perbankan kembali mencuat di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Seorang warga Kelurahan Tapuang berinisial JB mengaku namanya digunakan oleh oknum mantan pimpinan BRI Unit Tamako berinisial IB untuk mengajukan pinjaman kredit yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
JB yang merupakan warga Kelurahan Tapuang, Kecamatan Tahuna Timur, mengungkapkan bahwa praktik tersebut terjadi ketika IB masih menjabat sebagai pimpinan di BRI Unit Tamako. Menurutnya, IB diduga tidak memenuhi syarat untuk mengajukan pinjaman sehingga menggunakan namanya sebagai peminjam.
“IB meminjam nama saya untuk dijadikan pinjaman pribadi di BRI Unit Tamako,” ujar JB saat memberikan keterangan kepada media pada Senin,(9/3-26) di rumah kediamannya.
Ia juga mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam proses pengajuan kredit tersebut. Untuk melengkapi berkas pinjaman, IB diduga menggunakan dokumentasi yang tidak sesuai dengan identitas peminjam.
“Untuk pengambilan dokumentasi kelengkapan berkas, oknum ini mengambil gambar lahan kebun milik Toko Lili di Tahuna,” ungkap JB.
JB menjelaskan, pada Mei 2025 dirinya tercatat mengajukan pinjaman di BRI sebesar Rp70 juta. Namun dari jumlah tersebut, ia mengaku hanya menerima sebagian kecil dana karena sebagian besar telah dipotong untuk menutupi utang IB.
“Dari pinjaman Rp70 juta itu, hutang saya dipotong dan hanya menerima sekitar Rp27 juta,” jelasnya.
Persoalan tersebut kembali memanas setelah JB mengaku menemukan transaksi mencurigakan di rekening pribadinya. Pada 19 Mei 2025, menurutnya, tiba-tiba terjadi penarikan dana sebesar Rp20 juta dari rekeningnya tanpa sepengetahuannya.
“Saya berani sumpah tidak melakukan transaksi pada saat itu dan sebesar itu,” tegas JB dengan nada kesal.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak BRI Tahuna disebut telah memanggil JB ke kantor unit untuk dipertemukan dengan IB. Namun, JB menilai pertemuan tersebut tidak memberikan penyelesaian yang jelas.
Ia bahkan mengaku mendapat tekanan agar tidak membawa persoalan ini ke pihak lain.
“Bukannya mendapat solusi, saya malah mendapat tekanan dari pimpinan cabang BRI Tahuna agar tidak memberitahukan atau mengadukan masalah ini ke pihak dewan maupun wartawan,” kata JB.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Cabang Tahuna maupun oknum berinisial IB belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Kasus ini pun memicu perhatian masyarakat yang mendesak adanya klarifikasi terbuka serta penyelidikan menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses pemberian kredit di BRI Unit Tamako.
(Rinny)
Catatan Redaksi:
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan ini, dipersilakan menghubungi Redaksi LacakPos.co.id untuk menggunakan hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Diduga Menyalahgunakan Kekuasaan, Oknum Mantan Pimpinan BRI Unit Tamako Pinjam Nama Warga untuk Kredit Pribadi






